Empat Sprindik untuk Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kasus TPPU hingga Krakatau Steel
Baca dalam 60 detik
- Kejagung menerbitkan empat surat perintah penyidikan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk dugaan TPPU terkait emas 74 kg dan uang Rp543 miliar.
- Tiga sprindik lainnya merupakan limpahan dari Polri, mencakup korupsi di Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLN yang memicu blackout, dan kasus ASABRI.
- Febrie mangkir dari panggilan pemeriksaan TPPU dengan alasan kesehatan, sementara Tim 9 akan memanggil ulang pada 24 Juli 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengusut empat perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan, menandai eskalasi penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan penerbitan keempat sprindik itu. "Benar ada empat Surat Perintah Penyidikan jadinya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/7). Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari temuan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di kediaman Febrie di Sentul.
Penyidikan TPPU ini dilakukan oleh Tim 9, yang dibentuk setelah menerima limpahan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Sprindik untuk perkara ini diterbitkan pada 20 Juli 2026 dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Dalam proses penyidikan, Tim 9 telah memanggil empat saksi, yakni Febrie, Don Ritto, NH, dan TS untuk diperiksa pada Rabu (22/7). Namun, Febrie tidak hadir dengan alasan kesehatan, sementara NH mangkir tanpa pemberitahuan. "Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang," kata Anang.
Tiga sprindik lainnya merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara yang dilakukan Kepolisian. Sprindik pertama berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Sprindik kedua menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN yang diduga menyebabkan pemadaman listrik (blackout) secara luas. Sprindik ketiga terkait kasus korupsi di PT ASABRI, di mana Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Febrie sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, posisi yang bertanggung jawab menangani perkara pidana khusus termasuk korupsi. Kini ia justru menjadi tersangka di beberapa kasus besar. Langkah Kejagung yang menerbitkan sprindik secara bertahap menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan pejabat tinggi di institusi sendiri.
Ke depan, publik menantikan apakah Febrie akan memenuhi panggilan ulang pada Jumat mendatang. Jika kembali mangkir, penyidik dapat mengambil langkah lebih tegas, seperti pemanggilan paksa atau penetapan status buron. Kasus ini juga menguji kredibilitas Kejagung dalam menangani perkara internal tanpa pandang bulu.



