Roy Suryo Kembali Kalah: Hakim Tolak Praperadilan Penetapan Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Roy Suryo yang mempersoalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan penistaan agama.
- Putusan ini menjadi pukulan kedua bagi Roy setelah sebelumnya ia memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
- Roy masih memiliki peluang hukum lain dengan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya yang telah teregistrasi di PN Jaksel.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Putusan yang dibacakan pada Senin (20/7) ini menegaskan bahwa status tersangka Roy dianggap sah secara hukum, meskipun sebelumnya ia berhasil memenangkan gugatan terpisah mengenai prosedur penangkapan dan penahanan.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama PN Jaksel, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan. Keputusan ini sekaligus mengakhiri upaya Roy untuk membatalkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.
Sebelumnya, pada awal Juli lalu, Roy sempat menorehkan kemenangan di pengadilan yang sama. Hakim mengabulkan sebagian gugatannya terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dinilai cacat formil. Namun, kemenangan tersebut tidak otomatis menggugurkan berkas penyidikan. Dalam putusan sebelumnya, hakim menegaskan bahwa meskipun upaya paksa bermasalah secara prosedur, hal itu tidak serta-merta membuat seluruh proses hukum menjadi tidak sah.
Di tengah kekalahan ini, Roy tidak tinggal diam. Ia telah mengajukan gugatan baru ke PN Jaksel pada 15 Juli lalu, kali ini menuntut ganti rugi atas tindakan penyidik. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diklasifikasikan sebagai "Ganti Kerugian". Dalam gugatan ini, Roy menempatkan Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai tergugat. Langkah ini menunjukkan bahwa pertarungan hukum antara Roy dan aparat penegak hukum masih jauh dari kata usai.
Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari cuitannya yang dianggap menistakan agama. Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka pada akhir tahun lalu, memicu serangkaian gugatan praperadilan. Meskipun beberapa gugatan dikabulkan, putusan terbaru ini memperkuat posisi penyidik. Pengamat hukum menilai bahwa putusan ini konsisten dengan yurisprudensi yang membedakan antara cacat prosedur dan substansi perkara. "Hakim berpegang pada prinsip bahwa kesalahan prosedur tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka," ujar seorang analis hukum pidana.
Ke depan, perhatian publik akan tertuju pada gugatan ganti rugi yang diajukan Roy. Jika dikabulkan, hal itu bisa menjadi preseden baru dalam hukum acara pidana Indonesia. Namun, jika ditolak, maka Roy harus menghadapi proses persidangan pokok perkara dengan status tersangka yang tetap sah. Pertanyaannya, akankah pengadilan memberikan kompensasi atas kerugian yang diderita Roy, atau justru mengukuhkan bahwa aparat telah bertindak sesuai koridor hukum?



