Roy Suryo Dapat Kejutan Ultah di PN Jaksel, Kue Pertama untuk Eks Wakapolri
Baca dalam 60 detik
- Roy Suryo mendapat kejutan ulang tahun dari pendukungnya di PN Jaksel jelang sidang putusan praperadilan.
- Potongan kue pertama diberikan kepada eks Wakapolri Oegroseno yang hadir mendampingi.
- Roy sebelumnya memenangkan praperadilan atas penggeledahan dan penahanan, kini mengajukan gugatan ganti rugi.

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak berbeda pada Senin (20/7) ketika sejumlah ibu-ibu pendukung Roy Suryo menyanyikan lagu selamat ulang tahun membawa kue, tepat sebelum sidang putusan praperadilan dimulai. Roy, yang berulang tahun pada 18 Juli, tampak sumringah menerima kejutan itu. Potongan kue pertama langsung ia berikan kepada Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakapolri yang hadir untuk mengikuti persidangan.
Momen tersebut terjadi di tengah agenda sidang yang menentukan nasib Roy terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 2 Juli 2026 dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya, sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, pada awal Juli, Roy telah memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah. Namun, hakim menolak permohonan rehabilitasi nama baik Roy. Dalam putusan itu, hakim menegaskan bahwa meskipun tindakan penyidik bermasalah secara formil, hal itu tidak otomatis membuat seluruh berkas penyidikan tidak sah.
Di sisi lain, Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan pada 15 Juli, kali ini dengan klasifikasi perkara "Ganti Kerugian". Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I masih sama, yakni Kapolda Metro Jaya dan jajaran, sedangkan Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan. Langkah ini menunjukkan bahwa Roy tidak hanya berhenti pada kemenangan formil, tetapi juga menuntut kompensasi atas kerugian yang dialami.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional yang juga pakar telematika. Dukungan dari emak-emak pendukung menambah dimensi emosional di tengah proses hukum yang berlangsung. Kehadiran eks Wakapolri Oegroseno juga menandakan solidaritas dari kalangan petinggi kepolisian pensiunan.
Ke depan, putusan atas gugatan ganti rugi akan menjadi ujian baru bagi sistem peradilan Indonesia, khususnya dalam memberikan keadilan restitusi bagi warga negara yang dianggap dirugikan oleh upaya paksa aparat. Apakah pengadilan akan mengabulkan tuntutan Roy atau justru menolaknya? Publik menanti.



