Yusril Bantah Abdul Karim Miqdad Aktivis Palestina: Hanya Pebisnis Biasa
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Indonesia memastikan Abdul Karim Miqdad bukan aktivis atau ulama Palestina, melainkan warga biasa yang menjalankan bisnis di Indonesia.
- Deportasi ke Siprus dilakukan atas dasar Red Notice Interpol, tanpa perjanjian ekstradisi, dan tidak mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia-Palestina.
- Isu di media sosial yang mengaitkan Miqdad dengan aktivisme Palestina dibantah keras oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Abdul Karim Miqdad yang dideportasi ke Siprus bukanlah seorang aktivis atau ulama Palestina, melainkan individu biasa yang menjalankan kegiatan bisnis di Tanah Air. Klarifikasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra pada Kamis (23/7) untuk meredakan spekulasi yang berkembang di media sosial.
Yusril mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Duta Besar Palestina dan melakukan penelusuran mendalam. Hasilnya, Miqdad tidak tercatat sebagai warga negara Palestina dan tidak memiliki latar belakang sebagai aktivis kemanusiaan. "Selama berada di Indonesia, ia beraktivitas sebagai warga biasa yang menjalankan usaha bisnis," kata Yusril dalam keterangan resminya.
Proses deportasi Miqdad ke Siprus, menurut Yusril, murni didasarkan pada permintaan Interpol melalui Red Notice yang telah diverifikasi. Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Siprus, sehingga langkah deportasi diambil sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Permintaan tersebut disampaikan melalui Interpol yang telah menerbitkan Red Notice terhadap yang bersangkutan setelah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Pemerintah Indonesia juga telah meminta jaminan kepada Pemerintah Siprus agar Miqdad tidak diserahkan ke Israel. Duta Besar Siprus memberikan komitmen bahwa Miqdad tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun karena hal tersebut bertentangan dengan mekanisme Interpol. "Mereka menjamin bahwa yang bersangkutan tidak akan diserahkan ke negara ketiga mana pun," tegas Yusril.
Sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang mengklaim Miqdad adalah aktivis Palestina yang ditangkap berdasarkan permintaan Interpol. Klaim ini merujuk pada pemberitaan Al Jazeera berbahasa Arab yang menyebut penangkapan Miqdad didasarkan pada Undang-Undang Antiterorisme Indonesia dan Red Notice Interpol. Organisasi hak asasi manusia Geneva Council for Rights and Liberties (GCRL) juga menyoroti kasus ini dan khawatir Miqdad akan diekstradisi ke Israel.
Yusril menegaskan bahwa deportasi Miqdad tidak akan mempengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dengan Palestina. Sikap politik Indonesia terhadap Palestina tetap konsisten, dan kasus ini murni masalah hukum individu. "Deportasi dilakukan karena Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi independen mengenai dugaan aktivisme Miqdad. Pemerintah Indonesia terus berkoordinasi dengan otoritas Siprus untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan internasional. Pertanyaan yang tersisa adalah apakah kasus ini akan memicu perdebatan lebih luas tentang penanganan Red Notice Interpol di Indonesia dan dampaknya terhadap individu yang dituduh terlibat dalam isu sensitif.



