Pos Indonesia Ganti Pucuk Pimpinan: M. Iskandar Kunaefi Ditunjuk sebagai Dirut Baru
Baca dalam 60 detik
- M. Iskandar Kunaefi resmi menjabat Direktur Utama PT Pos Indonesia menggantikan Daud Joseph yang mundur per akhir Juni 2026.
- Pemegang saham memisahkan fungsi keuangan dan manajemen risiko menjadi dua direktorat terpisah untuk memperkuat tata kelola.
- Restrukturisasi ini diharapkan meningkatkan efektivitas BUMN pos di tengah persaingan logistik dan digitalisasi.

PT Pos Indonesia (Persero) resmi menunjuk M. Iskandar Kunaefi sebagai Direktur Utama yang baru, menggantikan Daud Joseph yang telah mengundurkan diri. Keputusan ini diambil dalam rapat pemegang saham pada 15 Juli 2026 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.
Pergantian pucuk pimpinan ini merupakan tindak lanjut dari pengunduran diri Daud Joseph yang efektif per 30 Juni 2026. Selain menunjuk direktur utama baru, pemegang saham juga melakukan perubahan struktur organisasi dengan memisahkan fungsi keuangan dan manajemen risiko yang sebelumnya digabung dalam satu direktorat. Kini, posisi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dipecah menjadi dua jabatan terpisah: Direktur Keuangan dan Direktur Manajemen Risiko.
Fathul Anwar, yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, dialihkan menjadi Direktur Keuangan. Sementara itu, Rosmanidar Zulkifli ditunjuk sebagai Direktur Manajemen Risiko yang baru. Masa jabatan direksi yang baru diangkat berlaku hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan kelima sejak keputusan ditetapkan, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Keputusan ini merupakan bagian dari penataan organisasi yang lebih luas untuk meningkatkan efektivitas pengurusan perseroan. Dalam konsiderans keputusan disebutkan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mendukung penataan organisasi, termasuk perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas anggota direksi. Langkah ini dinilai penting mengingat Pos Indonesia tengah berupaya bertransformasi di tengah persaingan ketat industri logistik dan kurir yang semakin digital.
Bagi para pemangku kepentingan, termasuk investor dan mitra bisnis, restrukturisasi ini membawa angin segar. Pemisahan fungsi keuangan dan manajemen risiko diyakini dapat memperkuat tata kelola perusahaan dan meminimalkan potensi konflik kepentingan. Dengan adanya direktur khusus yang menangani risiko, Pos Indonesia diharapkan lebih responsif terhadap dinamika pasar dan mampu mengelola eksposur bisnis secara lebih profesional.
Ke depan, publik akan mengamati bagaimana M. Iskandar Kunaefi membawa arah baru bagi BUMN pos ini. Akankah langkah restrukturisasi ini cukup untuk menggenjot kinerja dan daya saing Pos Indonesia di era digital? Atau justru tantangan struktural masih menghadang? Waktu yang akan menjawab.



