RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Disepakati, Target Disahkan Pekan Depan
Baca dalam 60 detik
- Komisi XI DPR dan pemerintah menyetujui RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada 20 Juli 2026, membuka jalan bagi pengesahan di paripurna.
- RUU ini mengatur kegiatan usaha keuangan dan non-keuangan, lembaga arbitrase, pengadilan khusus, serta insentif pajak untuk menarik investasi global.
- Jika disahkan, Indonesia akan memiliki pusat keuangan setara Dubai atau Singapura, berpotensi meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mencapai kata sepakat atas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dalam rapat Komisi XI, Senin (20/7/2026). Kesepakatan ini menjadi batu loncatan penting bagi Indonesia untuk memiliki pusat keuangan global yang diharapkan mampu bersaing dengan Dubai, Singapura, atau Hong Kong.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengetuk palu persetujuan setelah Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk sejak 6 Juli 2026 merampungkan draf final. RUU tersebut dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 21 Juli 2026 untuk disahkan menjadi undang-undang. "Untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR yang insyaAllah diselenggarakan besok," ujar Misbakhun di ruang rapat Komisi XI.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beserta jajaran, perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menandakan komitmen lintas sektor dalam mewujudkan pusat finansial internasional di tanah air.
Draf RUU yang disepakati terdiri dari sepuluh bab, mulai dari ketentuan umum hingga penutup. Bab III mengatur kegiatan usaha yang dapat dilakukan di PFII, mencakup sektor keuangan dan non-keuangan. Sementara Bab IV mengatur kelembagaan yang terbagi dalam enam bagian, memastikan tata kelola yang profesional dan transparan. Bab V dan VI masing-masing mengatur lembaga arbitrase dan pengadilan PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa, memberikan kepastian hukum bagi investor asing.
Salah satu daya tarik utama adalah Bab VIII tentang fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain yang terdiri dari sembilan bagian. Insentif ini diharapkan mampu menarik perusahaan multinasional untuk mendirikan kantor regional atau pusat keuangan di Indonesia. Bab IX memberikan kekhususan dalam penggunaan valuta asing dan transaksi keuangan, mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan investor.
Menurut analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Zaki, RUU ini merupakan langkah strategis untuk mendiversifikasi perekonomian nasional. "Dengan adanya PFII, Indonesia tidak hanya mengandalkan sumber daya alam, tetapi juga menjadi hub jasa keuangan regional. Ini bisa meningkatkan penerimaan pajak dan menciptakan lapangan kerja berkualitas tinggi," ujarnya. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan PFII sangat bergantung pada implementasi dan harmonisasi regulasi dengan undang-undang lain.
Bagi investor dan pelaku pasar Indonesia, pengesahan RUU ini membuka peluang baru dalam berinvestasi di sektor keuangan dan properti komersial di kawasan PFII. Pemerintah daerah juga diwajibkan memberikan dukungan penuh, termasuk penyediaan infrastruktur dan kemudahan perizinan. Namun, tantangan seperti kesiapan sumber daya manusia dan penegakan hukum tetap harus diantisipasi.
Ke depan, jika RUU disahkan dalam paripurna, pemerintah akan menyusun peraturan pelaksanaan dalam waktu enam bulan. Pertanyaan besarnya adalah: apakah Indonesia mampu mengejar ketertinggalan dari pusat keuangan global yang sudah mapan, dan seberapa besar dampak nyata PFII terhadap pertumbuhan ekonomi nasional?



