RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Segera Disahkan: Peluang Baru bagi Investasi Global
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR menyepakati RUU PFII untuk dibawa ke sidang paripurna pada 21 Juli 2026, menandai langkah konkret menuju pusat keuangan global.
- RUU ini mencakup 10 bab yang mengatur kegiatan usaha, perpajakan, arbitrase, dan pengadilan khusus, dirancang untuk menarik investor asing.
- Jika disahkan, Indonesia akan memiliki kerangka hukum yang kompetitif dengan pusat keuangan internasional lain seperti Singapura dan Dubai.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mencapai kata sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) ke sidang paripurna, yang dijadwalkan pada 21 Juli 2026. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia membangun pusat keuangan global yang mampu bersaing dengan Singapura, Hong Kong, atau Dubai.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat Komisi XI DPR pada Senin, 20 Juli 2026, yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa beserta jajaran, serta perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. โUntuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR yang insyaAllah diselenggarakan besok,โ ujar Misbakhun sambil mengetuk palu sidang.
RUU PFII yang disusun oleh Panitia Kerja (Panja) sejak 6 Juli 2026 ini memiliki 10 bab yang mengatur secara rinci berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial. Mulai dari definisi dan asas penyelenggaraan, kegiatan usaha sektor keuangan dan non-keuangan, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, hingga fasilitas perpajakan dan kekhususan lainnya seperti penggunaan valuta asing dan bahasa hukum.
Bagi investor dan pelaku pasar di Indonesia, pengesahan RUU ini membuka peluang baru. Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dirancang tidak hanya untuk memfasilitasi transaksi keuangan global, tetapi juga untuk mendorong hilirisasi dan investasi di sektor riil. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan aliran modal asing akan meningkat, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat posisi Indonesia di kawasan Asia Tenggara.
Namun, tantangan tetap ada. Implementasi undang-undang ini memerlukan peraturan pelaksanaan yang jelas dan konsisten, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, Indonesia harus bersaing dengan pusat keuangan yang sudah mapan seperti Singapura yang memiliki infrastruktur dan ekosistem yang matang. โKeberhasilan PFII akan sangat tergantung pada kemudahan berusaha, stabilitas politik, dan kualitas sumber daya manusia,โ ujar seorang analis kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Dengan jadwal paripurna yang tinggal sehari, publik menanti apakah RUU ini akan disahkan tanpa hambatan. Jika lolos, Indonesia akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk menjadi pemain baru dalam peta keuangan global. Pertanyaan selanjutnya adalah: seberapa cepat pemerintah dapat menyusun aturan turunan dan memulai operasional PFII? Jawabannya akan menentukan apakah Indonesia benar-benar siap bersaing di level internasional.



