Grup WhatsApp 'Teh Gembul' Jadi Sarana Koordinasi 27 Tersangka Pemerkosaan Remaja di Sampang
Baca dalam 60 detik
- Polres Sampang mengungkap grup WhatsApp bernama 'Teh Gembul' yang digunakan 27 tersangka untuk merencanakan aksi pemerkosaan terhadap remaja 15 tahun.
- Dari 27 pelaku, baru 13 orang diamankan dan 9 di antaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara 14 lainnya masuk daftar pencarian orang.
- Kasus ini menyoroti celah pengawasan pergaulan remaja di Madura dan pentingnya literasi digital untuk mencegah kejahatan terencana via aplikasi pesan.

Polisi menemukan bahwa 27 tersangka pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Madura, menggunakan grup WhatsApp bernama 'Teh Gembul' sebagai alat koordinasi. Grup tersebut diduga menjadi wadah perencanaan aksi bejat yang berlangsung selama lima bulan terakhir.
Kapolres Sampang AKBP Hartono membenarkan keberadaan grup percakapan digital tersebut. Menurutnya, grup itu sengaja dibuat oleh para pelaku untuk mempermudah komunikasi dan pengaturan waktu aksi. 'Mereka membuat grup dengan nama Teh Gembul. Saat ini grup sudah tidak aktif, tetapi kami tetap mendalaminya,' ujar Hartono dalam keterangan resmi, Minggu (19/7).
Kasus ini mulai terkuak setelah keluarga korban melapor ke Polres Sampang pada awal Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, korban mengalami kekerasan seksual secara bergiliran sebanyak enam kali dalam rentang Februari hingga Juni 2026. Lokasi kejadian tersebar di tiga kecamatan, yakni Sampang, Camplong, dan Omben.
Hingga kini, aparat kepolisian masih memburu 14 pelaku yang belum tertangkap. Hartono menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buron menjadi prioritas utama. 'Kami fokus memburu pelaku yang masih buron. Grup WhatsApp itu tetap kami dalami untuk mengungkap peran masing-masing,' tegasnya.
Fenomena penggunaan grup aplikasi pesan instan sebagai sarana koordinasi kejahatan seksual kelompok bukanlah pertama kali terjadi di Indonesia. Kasus serupa pernah mencuat di beberapa daerah, menunjukkan adanya pola perencanaan yang terstruktur di kalangan remaja. Para ahli kriminologi menilai bahwa kemudahan akses teknologi dan lemahnya pengawasan orang tua menjadi faktor pendorong. 'Grup seperti ini menjadi ruang privat yang sulit dipantau, sehingga memungkinkan terjadinya pembentukan norma menyimpang di antara anggota,' ujar seorang kriminolog dari Universitas Airlangga yang enggan disebut namanya.
Konteks Indonesia, khususnya di Madura, kasus ini memicu keprihatinan mendalam karena menimpa anak di bawah umur dan melibatkan jumlah pelaku yang besar. Masyarakat setempat mendesak polisi untuk menangkap semua pelaku dan memberikan hukuman maksimal. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pendidikan seksual dan literasi digital sejak dini, serta perlunya peran aktif orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah bagaimana sistem hukum dan sosial dapat mencegah terulangnya kasus serupa. Apakah penegakan hukum yang tegas cukup, atau diperlukan pendekatan preventif yang lebih komprehensif? Kasus Sampang menjadi ujian bagi aparat dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari kejahatan yang terencana melalui celah teknologi.



