Biaya Naturalisasi WNA Melonjak 50 Persen, Kini Rp75 Juta per Permohonan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menaikkan tarif naturalisasi bagi WNA dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan melalui PP Nomor 30 Tahun 2026.
- Kenaikan juga berlaku untuk jalur perkawinan, dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta, sementara anak kawin campur dikenakan Rp5 juta.
- Aturan ini mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan pada 2 Juli 2026, menggantikan ketentuan sebelumnya dari tahun 2024.

Pemerintah resmi menaikkan biaya pengajuan kewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) menjadi Rp75 juta per permohonan, naik 50 persen dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp50 juta. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli lalu.
Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang menetapkan tarif Rp50 juta untuk layanan serupa. Dalam PP terbaru, pemerintah juga menaikkan biaya naturalisasi melalui jalur perkawinan dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Sementara itu, untuk anak hasil perkawinan campur atau anak yang lahir di negara dengan asas ius soli yang belum mendaftar atau memilih kewarganegaraan Indonesia, tarifnya ditetapkan Rp5 juta per permohonan. Tarif yang sama berlaku bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan pilihan kewarganegaraannya.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah pemerintah untuk menyesuaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor keimigrasian dan kewarganegaraan. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, dalam pernyataan resmi, menggarisbawahi bahwa penyesuaian tarif ini mempertimbangkan biaya administrasi dan proses verifikasi yang semakin kompleks. Namun, kenaikan ini juga berpotensi mempengaruhi minat WNA untuk mengajukan naturalisasi, terutama mereka yang memiliki ikatan perkawinan dengan WNI.
Bagi WNA yang menikah dengan WNI, kenaikan tarif dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta mungkin menjadi beban tambahan. Meski demikian, proses naturalisasi tetap menjadi opsi bagi mereka yang ingin memiliki status kewarganegaraan penuh, termasuk hak politik dan kepemilikan aset tertentu. Sementara itu, tarif untuk anak kawin campur yang relatif rendah (Rp5 juta) menunjukkan upaya pemerintah untuk tetap memudahkan anak-anak dengan latar belakang ganda mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berimplikasi pada upaya Indonesia menarik investasi asing dan tenaga ahli. Beberapa pengamat menilai bahwa biaya naturalisasi yang lebih tinggi bisa menjadi pertimbangan bagi ekspatriat yang ingin menetap jangka panjang. Namun, pemerintah menegaskan bahwa kenaikan ini masih wajar jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara. Ke depan, implementasi aturan ini akan dipantau untuk melihat dampaknya terhadap jumlah permohonan naturalisasi dan kontribusinya terhadap PNBP.



