Jualan Kura-kura Langka via TikTok dan Telegram: Jaringan Ilegal di Singapura Terbongkar
Baca dalam 60 detik
- Akun TikTok dan Telegram yang memasarkan enam spesies kura-kura ilegal, termasuk Aldabra dan Indian star, telah ditutup setelah diadukan ke otoritas Singapura.
- Perdagangan daring ini melibatkan pengiriman dari Malaysia, dengan harga mencapai S$1.500, dan melanggar CITES serta Wildlife Act Singapura yang ancamannya denda hingga S$100.000.
- Para ahli memperingatkan bahwa permintaan hewan eksotis mendorong perburuan liar dan penyelundupan, yang kerap dikaitkan dengan kejahatan terorganisir seperti narkoba.

Jaringan perdagangan kura-kura langka dan terancam punah secara ilegal di Singapura menggunakan platform TikTok dan Telegram berhasil diungkap setelah beroperasi selama lebih dari sebulan, menjual hewan-hewan yang dilarang dipelihara di negara kota tersebut.
Akun TikTok bernama tortoiseshop.sg mulai aktif pada awal Juni 2026, memposting foto dan video berbagai reptil dengan deskripsi seperti "anatomi lengkap" dan dimensi tubuh, serta menandai lokasi di Marina Bay Sands dan tagar #Singapura. Pembeli yang tertarik diarahkan ke grup Telegram untuk mengatur pengiriman ke seluruh Singapura. Harga yang ditawarkan mencapai S$1.500 untuk seekor kura-kura raksasa Aldabra, spesies asli Seychelles yang dapat hidup lebih dari satu abad.
Akun Telegram yang terkait mengklaim bahwa kura-kura tersebut dikirim dari Malaysia, dan pembayaran harus dilunasi sebelum pengiriman dilakukan. Bukti transaksi yang dibagikan menunjukkan pembelian terakhir terjadi pada 4 Juli 2026. Setidaknya enam spesies kura-kura diperdagangkan, semuanya ilegal dipelihara di Singapura. Spesies yang paling banyak diiklankan adalah sulcata, kura-kura asal Afrika yang terancam punah. Satu-satunya reptil yang diizinkan sebagai hewan peliharaan di Singapura hanyalah red-eared slider dan Malayan box turtle.
Yang paling menonjol, inventaris termasuk setidaknya enam kura-kura bintang India (Indian star tortoise), yang dilarang diperdagangkan secara komersial internasional berdasarkan Appendix I CITES, konvensi yang juga diikuti Singapura. Kura-kura bintang India terakhir dipasarkan pada 5 Juli seharga S$450 dengan promosi "pola menakjubkan", "kontras tegas", dan "tampilan premium, sempurna untuk kolektor kura-kura eksotis". Pelanggar aturan impor ilegal dapat didenda hingga S$100.000 per spesimen dan dipenjara maksimal enam tahun, sementara menjual satwa liar tanpa izin dapat dikenai denda S$50.000 dan hukuman penjara dua tahun.
Otoritas Singapura, National Parks Board (NParks), mengonfirmasi penyelidikan sedang berlangsung. Anna Wong, direktur senior perdagangan satwa liar NParks, menyatakan bahwa lembaganya memantau pasar daring dan bekerja sama dengan platform media sosial serta organisasi seperti WWF Singapura untuk mendeteksi dan menindak perdagangan ilegal. Ia menekankan bahwa perdagangan ilegal membawa risiko serius terhadap kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat, karena hewan yang diselundupkan sering diangkut dalam kondisi padat dan tidak berventilasi, bahkan dibius untuk menghindari deteksi. Banyak hewan yang menderita cedera, sakit, atau mati dalam perjalanan.
Kalaivanan Balakrishnan, CEO Animal Concerns Research and Education Society (ACRES), menjelaskan bahwa kura-kura sering dianggap sebagai barang baru yang lucu dan dianggap mudah dirawat, padahal membutuhkan perawatan khusus dan dapat tumbuh hingga ukuran yang sulit dikendalikan. ACRES sebelumnya menyelamatkan seekor kura-kura sulcata seberat 50 kg yang dibuang oleh pemiliknya. Ia memperingatkan bahwa permintaan akan hewan peliharaan unik mendorong perburuan liar dan penyelundupan, yang sering dikaitkan dengan kejahatan lain seperti perdagangan narkoba. "Bahkan jika pembeli berpikir mereka dapat merawat hewan dengan baik, kebutuhan mereka akan hewan peliharaan unik mungkin mendorong perdagangan ilegal," ujarnya.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan maraknya perdagangan satwa liar ilegal di kawasan Asia Tenggara, termasuk penyelundupan kura-kura dari Malaysia dan Indonesia. Indonesia sendiri memiliki beragam spesies kura-kura yang dilindungi, seperti kura-kura bintang India yang juga ditemukan di beberapa wilayah. Modus operandi yang menggunakan media sosial dan pengiriman lintas batas menunjukkan perlunya pengawasan ketat di pelabuhan dan bandara, serta kerja sama regional untuk memberantas jaringan ini. Pertanyaan yang muncul: sejauh mana platform media sosial di Indonesia siap menindak tegas konten serupa, dan apakah regulasi domestik cukup kuat untuk mencegah Indonesia menjadi jalur transit atau pasar tujuan?



