Pencemaran Sungai Cisadane: Satu Perusahaan Teridentifikasi, Gubernur Banten Minta Sanksi Tegas
Baca dalam 60 detik
- Gubernur Banten Andra Soni mengumumkan satu perusahaan industri diduga menjadi sumber pencemaran yang membuat air Sungai Cisadane di Kabupaten Tangerang berubah menjadi hitam.
- DLHK Banten telah menemukan titik sumber pencemaran di muara Kali Sabi, Kota Tangerang, dan berkoordinasi dengan DLH setempat untuk penindakan.
- Andra Soni menekankan perlunya sanksi tegas sesuai peraturan jika perusahaan terbukti bersalah, sebagai langkah penegakan hukum lingkungan.

Gubernur Banten Andra Soni mengonfirmasi bahwa satu perusahaan industri terindikasi sebagai biang keladi perubahan warna air Sungai Cisadane di wilayah hilir menjadi hitam pekat. Temuan ini menjadi titik terang setelah warga di Kecamatan Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melaporkan kondisi sungai yang mengkhawatirkan dalam beberapa pekan terakhir.
Berdasarkan penelusuran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, sumber pencemaran berasal dari saluran muara Kali Sabi yang berada di Kampung Bayur, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Air berwarna hitam itu mengalir dari saluran tersebut hingga ke Sungai Cisadane bagian hilir, menimbulkan keresahan masyarakat yang bergantung pada sungai untuk irigasi dan kebutuhan sehari-hari.
Andra Soni menegaskan bahwa pihaknya telah meminta DLHK Banten untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang guna menindaklanjuti temuan ini. "Penyebabnya sudah ketemu, saya minta DLHK Provinsi Banten berkoordinasi dengan DLH Kota Tangerang untuk segera tindak lanjuti," ujarnya dalam pernyataan yang dikutip pada Senin (20/7).
Gubernur menekankan bahwa perusahaan tersebut harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Ia meminta aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas jika terbukti melanggar. "Bila terbukti melanggar segera dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Andra.
Kasus pencemaran Sungai Cisadane ini menjadi pengingat akan lemahnya pengawasan terhadap limbah industri di daerah aliran sungai. Sepanjang tahun 2025, DLHK Banten mencatat setidaknya lima kasus pencemaran sungai akibat aktivitas industri, namun hanya sedikit yang berujung pada sanksi berat. Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak agar perusahaan yang terbukti bersalah tidak hanya didenda, tetapi juga diwajibkan memulihkan ekosistem sungai yang rusak.
Ke depan, pemerintah daerah perlu memperketat izin pembuangan limbah dan meningkatkan frekuensi inspeksi mendadak. Apakah penindakan terhadap satu perusahaan ini akan menjadi efek jera bagi pelaku pencemaran lainnya, atau justru kembali menjadi catatan merah dalam penegakan hukum lingkungan di Banten?



