IJTI Kecam Hotman Paris: Ucapan 'Lu Punya Otak Enggak' Rendahkan Profesi Jurnalis
Baca dalam 60 detik
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi mengecam pernyataan Hotman Paris yang dianggap melecehkan wartawan saat meliput di Kejaksaan Agung.
- Organisasi profesi itu menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan kode etik, bukan ruang untuk intimidasi verbal.
- IJTI mengingatkan mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur dalam UU Pers, bukan dengan pelecehan di ruang publik.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melontarkan kecaman keras terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan. Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7) lalu, Hotman Paris melontarkan kalimat "lu punya otak enggak?" kepada seorang jurnalis yang tengah bertugas. Pernyataan itu dinilai IJTI sebagai bentuk pelecehan verbal yang mencederai martabat profesi jurnalis.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, dalam keterangan tertulis pada Senin (20/7), menyatakan pihaknya mengecam segala tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan profesi jurnalis. Menurut Herik, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dijamin undang-undang. Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi yang akurat dan berimbang, bukan untuk kepentingan pribadi.
Herik menegaskan bahwa pertanyaan kritis dan konfirmasi yang diajukan jurnalis kepada narasumber adalah bagian dari kewajiban profesi, bukan bentuk intimidasi. "Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik, termasuk Pasal 1 tentang independensi dan Pasal 3 tentang kewajiban menguji informasi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Lebih jauh, IJTI mengingatkan pentingnya etika komunikasi antarprofesi. "Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme itu sendiri," kata Herik. Ia menghimbau semua pihak untuk menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika ada keberatan terhadap produk jurnalistik, mekanisme penyelesaian telah diatur secara konstitusional melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dengan intimidasi verbal atau pelecehan di ruang publik.
IJTI juga menginstruksikan seluruh anggota dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap profesional, mematuhi kode etik, dan tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik. Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi jurnalis kerap menghadapi tekanan, namun perlindungan hukum dan etika harus tetap dijunjung. Pertanyaan yang muncul: akankah Hotman Paris memberikan klarifikasi atau permintaan maaf atas pernyataannya?



