Hotman Paris Dikecam Empat Organisasi Pers: Ucapan ‘Lu Punya Otak Enggak?’ Dinilai Hina Martabat Wartawan
Baca dalam 60 detik
- Empat organisasi pers mengecam keras Hotman Paris karena dianggap merendahkan wartawan saat konferensi pers di Kejagung.
- Pernyataan seperti 'lu punya otak enggak?' dinilai melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers.
- PWI dan Iwakum mendesak Hotman meminta maaf secara terbuka, serta meminta organisasi advokat memeriksa etikanya.

Empat organisasi profesi wartawan secara serempak melayangkan kecaman terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea setelah ia dinilai bersikap arogan dan menghina jurnalis dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Peristiwa ini memicu perdebatan soal batas etika komunikasi antara advokat dan pers di ruang publik.
Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) kompak menyatakan keprihatinan atas tindakan verbal Hotman. Insiden bermula saat Hotman, yang mewakili kliennya mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah—kini tersangka korupsi—merespons pertanyaan jurnalis dengan kalimat yang dinilai merendahkan. Ia antara lain melontarkan "lu punya otak enggak?", menyuruh jurnalis "shut up", dan menantang mereka bertanya ke Mabes Polri.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, menyesalkan pilihan kata Hotman yang dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan. "Sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan, baik dari pilihan kata maupun sikap arogan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7). Retno mengingatkan bahwa hak bertanya dan memverifikasi data dijamin Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan bahwa pertanyaan kritis jurnalis adalah bagian dari kewajiban profesi untuk menghasilkan berita berimbang. Menurutnya, ucapan Hotman mencederai Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. "Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja mencederai nilai-nilai profesionalisme," kata Herik.
PWI Pusat dan Iwakum secara resmi mendesak Hotman untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyatakan bahwa advokat berhak menolak menjawab pertanyaan demi membela klien, namun tidak boleh mengintimidasi profesi lain. "Kritik terhadap pertanyaan wartawan wajar, tetapi penyampaiannya harus santun dan tidak merendahkan martabat insan pers," ujarnya.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai pernyataan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan serangan terhadap kapasitas intelektual jurnalis. Ia meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik. "Pernyataan 'lu punya otak enggak?' bukanlah kritik, melainkan penghinaan," tegas Kamil.
Keempat organisasi sepakat bahwa advokat dan wartawan sama-sama berperan strategis dalam penegakan hukum. Sikap saling menghormati wajib dikedepankan demi menjaga iklim demokrasi yang sehat. Pertanyaan kritis dari jurnalis bukanlah upaya mencari masalah, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin konstitusi.
Kasus ini membuka kembali diskusi tentang etika komunikasi antarprofesi di Indonesia. Akankah organisasi advokat menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Hotman? Ataukah insiden ini hanya akan berlalu tanpa sanksi berarti?



