Kakek Penjaga Warung di Makassar Diduga Cabuli 32 Murid SD, Polisi Tahan Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berusia 60 tahun pemilik warung dekat sekolah di Makassar ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap puluhan siswa SD.
- Jumlah korban melonjak dari tiga menjadi 32 anak setelah pendampingan dan pendataan oleh UPTD PPA, dengan satu korban mengalami luka robek pada alat kelamin.
- Pelaku kini ditahan di Polrestabes Makassar setelah laporan awal dicabut dan kemudian dilaporkan kembali oleh korban lain.

Seorang pria lanjut usia berinisial MD (60) yang sehari-hari berjualan di warung depan sebuah sekolah dasar di Kecamatan Manggala, Makassar, resmi ditahan polisi setelah diduga mencabuli 32 siswa. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melapor, dan jumlah korban terus bertambah saat proses pendampingan berlangsung.
Sekretaris Shelter Warga Kelurahan Antang Dinas PPPA Makassar, Fony Ataul, mengungkapkan bahwa pelaku adalah pemilik warung yang kerap dikunjungi anak-anak. โPelakunya yang dilaporkan itu pemilik warung di depan sekolah. Umurnya sekitar 60 tahun,โ katanya kepada wartawan, Minggu (19/7). Peristiwa ini diduga terjadi sejak Juni 2026, namun baru terungkap setelah laporan awal dari tiga korban.
Dalam pertemuan yang digelar Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) bersama orang tua dan guru, jumlah korban melonjak drastis. โSaat rapat awal itu hanya ada tiga orang siswa yang diduga menjadi korban. Setelah dilakukan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang menjadi 32 siswa,โ ujar Fony. Modus pelaku bervariasi, mulai dari meraba hingga mencabuli saat anak-anak berbelanja di warungnya pada jam istirahat, sebelum masuk kelas, atau saat pulang sekolah.
Dampak fisik yang dialami korban cukup serius. Fony menjelaskan, โModusnya macam-macam. Ada yang dipegang dan diraba-raba. Bahkan ada salah satu korban yang sempat divisum karena mengalami luka robek pada alat kelaminnya.โ Kondisi ini menunjukkan bahwa pelecehan yang terjadi tidak hanya bersifat psikis, tetapi juga meninggalkan trauma fisik yang mendalam.
Proses hukum kasus ini sempat berliku. Laporan awal yang masuk ke Polrestabes Makassar pada Juni 2026 dicabut oleh pelapor. Namun, pada Jumat (17/7), korban lain kembali melaporkan dugaan pencabulan tersebut. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan polisi (LP) dan langsung menahan tersangka. โSudah melapor kembali lagi ada tiga LP masuk. Sudah juga ditahan pelakunya dari hari Jumat (17/7) itu,โ imbuhnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan anak-anak di lingkungan sekitar sekolah. Keberadaan warung yang dekat dengan sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman, namun justru dimanfaatkan untuk tindakan bejat. Pemerintah daerah dan pihak sekolah diharapkan lebih ketat dalam mengawasi interaksi antara pedagang dan siswa, serta memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya pelecehan. Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah pengawasan di lingkungan sekolah sudah cukup untuk mencegah kasus serupa terulang?



