Mantan Aktris Zizie Izette Bebas dari Tuduhan Suap Terkait Investasi RM150 Juta
Baca dalam 60 detik
- Zizie Izette divonis bebas oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur dari tiga dakwaan membantu suaminya menerima suap RM2,8 juta terkait investasi reksa dana.
- Kasus ini bermula dari dugaan suap untuk memuluskan persetujuan Felcra menginvestasikan RM150 juta di Public Mutual pada 2015.
- Suami Zizie, Bung Moktar Radin, telah meninggal dunia pada Desember 2025, sehingga dakwaan terhadapnya gugur secara otomatis.

Mantan aktris Malaysia, Zizie Izette Abdul Samad, resmi dibebaskan oleh Pengadilan Sesi Kuala Lumpur dari tiga tuduhan membantu suaminya, mendiang Datuk Seri Bung Moktar Radin, dalam kasus suap senilai RM2,8 juta. Kasus ini berkaitan dengan persetujuan investasi reksa dana senilai RM150 juta oleh Felcra, perusahaan perkebunan negara tempat Bung Moktar menjabat sebagai ketua non-eksekutif.
Hakim Azura Alwi memutuskan bahwa pihak penuntut gagal membuktikan kesalahan Zizie secara prima facie. Vonis ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang telah berlangsung sejak 2019. Zizie, yang dikenal lewat perannya di industri hiburan Malaysia, sebelumnya didakwa bersama suaminya pada 2019 atas tiga tuduhan korupsi. Namun, Bung Moktar meninggal dunia pada 5 Desember 2025, sehingga dakwaan terhadapnya otomatis gugur.
Menurut dakwaan, suap tersebut diduga diterima dari dua individu, Mahdi dan Norhaili, sebagai imbalan agar Felcra menyetujui investasi RM150 juta di unit trust Public Mutual. Transaksi suap terjadi di Cabang Public Bank Taman Melawati pada 12 Juni 2015, antara pukul 12.30 hingga 17.00 waktu setempat. Zizie dituduh membantu suaminya menerima uang sebesar RM2,2 juta, RM262.500, dan RM337.500 secara terpisah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik dan politikus senior. Bung Moktar adalah anggota parlemen Kinabatangan yang cukup berpengaruh di Sabah. Pembebasan Zizie menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan keluarga pejabat. Meskipun demikian, jaksa penuntut belum menyatakan akan mengajukan banding.
Bagi publik Indonesia, kasus ini relevan mengingat maraknya skandal korupsi yang melibatkan pejabat dan keluarganya di tanah air. Proses hukum yang berlarut-larut dan berakhir dengan pembebasan seringkali menimbulkan skeptisisme. Ke depannya, kasus ini bisa menjadi preseden bagi penanganan perkara serupa, terutama ketika terdakwa utama meninggal dunia sebelum vonis dijatuhkan.
Pembebasan Zizie menandai babak baru dalam kasus yang telah berjalan hampir satu dekade. Namun, apakah ini akhir dari kisah korupsi Felcra, atau justru membuka celah bagi pelaku lain untuk lolos dari jerat hukum? Hanya waktu yang akan menjawab.



