Forum Pemred Sesalkan Sikap Hotman Paris: Merendahkan Wartawan dan Melanggar Etika
Baca dalam 60 detik
- Forum Pemred mengecam respons Hotman Paris yang dianggap arogan dan merendahkan wartawan saat konferensi pers di Kejagung.
- Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai tindakan Hotman melanggar UU Pers No. 40/1999 yang melindungi kerja jurnalistik.
- Insiden ini menjadi pengingat pentingnya saling menghormati antara narasumber dan wartawan demi kebebasan pers.

Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) secara terbuka mengecam sikap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dinilai tidak profesional dan merendahkan wartawan saat sesi jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Respons Hotman terhadap pertanyaan wartawan dianggap melampaui batas etika komunikasi publik.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7), menyatakan bahwa pilihan kata dan gestur Hotman Paris sangat tidak pantas. "Pertanyaan wartawan adalah bagian dari proses verifikasi dan konfirmasi yang dilindungi undang-undang. Narasumber berhak tidak menjawab, tetapi bukan untuk merendahkan," tegas Retno.
Insiden ini bermula saat Hotman Paris, yang mendampingi eks Jampidsus Febrie Adriansyah, merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat seperti "lu punya otak ngga" dan menunjukkan sikap arogan. Retno menilai hal itu tidak hanya melukai profesi wartawan, tetapi juga bertentangan dengan semangat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Menurut Retno, kerja jurnalistik di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Wartawan berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan tekanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Pers. "Cara merespons yang intimidatif, baik verbal maupun nonverbal, jelas melanggar undang-undang dan semangat kemerdekaan pers," ujarnya.
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak. Retno mengimbau agar narasumber, termasuk tokoh publik dan pengacara, mengedepankan etika dan kompetensi dalam berinteraksi dengan wartawan. "Kami sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan. Tindakan yang melecehkan atau menghalangi kerja jurnalistik harus dilawan," imbuhnya.
Kejadian ini menjadi sorotan karena melibatkan figur publik yang kerap tampil di media. Para pengamat menilai respons emosional Hotman Paris justru merugikan citranya sendiri dan mencederai hubungan antara profesi hukum dan pers. Ke depan, diharapkan ada mekanisme yang lebih jelas untuk mencegah terulangnya insiden serupa, baik melalui kode etik maupun sanksi profesi.



