Praperadilan Roy Suryo: Putusan Status Tersangka Ijazah Palsu Jokowi Dibacakan Hari Ini
Baca dalam 60 detik
- PN Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan Roy Suryo yang menyoal keabsahan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Sebelumnya, Roy memenangkan praperadilan terkait penggeledahan dan penahanan, namun hakim menegaskan hal itu tidak membatalkan berkas penyidikan secara keseluruhan.
- Roy juga mengajukan gugatan ganti rugi terpisah ke Polda Metro Jaya, menambah rangkaian perlawanan hukum yang berpotensi mempengaruhi proses pidana utama.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, yang mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung Senin (20/7) pukul 13.00 WIB.
Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada 2 Juli 2026 dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik, sementara tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tim penuntut umum.
Kasus ini berawal dari laporan yang menyebut Roy Suryo diduga menyebarkan informasi palsu terkait ijazah Presiden Jokowi. Namun, Roy membantah dan mengajukan sejumlah gugatan praperadilan. Sebelumnya, pada awal Juli, Roy memenangkan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah menurut hukum.
Meski demikian, dalam putusan sebelumnya, hakim menekankan bahwa cacat formil pada upaya paksa tidak serta merta membatalkan seluruh berkas penyidikan. Hakim juga menolak permohonan Roy untuk rehabilitasi harkat dan martabat. Artinya, proses penyidikan terhadap Roy secara substansi masih bisa berlanjut.
Di sisi lain, Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan pada 15 Juli, kali ini menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara ganti kerugian. Langkah ini menunjukkan bahwa Roy tidak hanya berupaya membatalkan status tersangka, tetapi juga menuntut kompensasi atas tindakan yang dinilainya melanggar hukum.
Rangkaian praperadilan yang diajukan Roy Suryo menyoroti ketatnya pengawasan yudisial terhadap proses penyidikan di Indonesia. Meskipun praperadilan sering digunakan sebagai alat uji keabsahan tindakan aparat, efektivitasnya dalam menghentikan proses pidana masih terbatas. Putusan hari ini akan menjadi indikator penting apakah pengadilan cenderung memperkuat perlindungan hak tersangka atau memberi ruang lebih bagi aparat penegak hukum.
Ke depan, publik menanti apakah putusan ini akan mempengaruhi kelanjutan kasus utama atau justru memicu gelombang gugatan serupa dari pihak lain. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: sejauh mana praperadilan dapat menjadi instrumen korektif yang efektif dalam sistem peradilan pidana Indonesia?



