Kasus Febrie Memanas: Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum, Kejagung Ralat Status Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Kejagung mengklarifikasi bahwa Febrie Adriansyah tetap berstatus tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU, setelah sempat beredar informasi ia hanya saksi.
- Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai pengacara Febrie, menambah dimensi baru dalam perkara yang melibatkan tiga kasus besar: Asabri, Krakatau Steel, dan batu bara.
- PPATK menyatakan siap menelusuri aliran dana kasus ini, sementara Kejagung meyakini Febrie tidak akan merusak barang bukti dan tetap kooperatif.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), meskipun sempat muncul informasi yang menyebut statusnya diturunkan menjadi saksi. Kepastian ini disampaikan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merujuk pada penetapan tersangka sebelumnya oleh Kortas Tipikor Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Sprindik baru tersebut mempertimbangkan dokumen penyidikan dari Polri yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. "Dalam Sprindik baru itu dipertimbangkan juga sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka," ujarnya. Kejagung juga menerbitkan tiga Sprindik baru untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari kepolisian, yang mencakup kasus PT Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara untuk PLTU.
Namun, dari ketiga perkara tersebut, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asabri, sementara untuk dua kasus lainnya ia masih berstatus saksi. Anang menegaskan bahwa penetapan tersangka untuk Asabri didasarkan pada Sprindik Kortas Tipikor Polri. Langkah ini menimbulkan pertanyaan publik mengapa Febrie belum ditahan, meskipun sudah berstatus tersangka. Menanggapi hal itu, Anang menyatakan keyakinannya bahwa Febrie tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti. "Enggak (merusak barang bukti), kita yakin," katanya. Ia juga memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Imigrasi.
Di tengah dinamika hukum ini, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie. Ia mendatangi Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (17/7) pagi untuk menyerahkan surat kuasa. "Resmi (ditunjuk) surat kuasa (diserahkan) pagi ini," ujarnya singkat. Kehadiran Hotman Paris menambah sorotan publik terhadap kasus ini, mengingat reputasinya sebagai advokat yang kerap menangani perkara besar.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan kesiapannya membantu aparat penegak hukum menelusuri aliran dana dalam kasus Febrie. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa lembaganya selalu berkolaborasi dengan seluruh lembaga terkait. "Jadi, apa pun yang kita kerjakan atau yang teman-teman APH kerjakan, ya kita selalu siap untuk membantu," ujarnya. PPATK memiliki peran krusial dalam mengungkap transaksi keuangan mencurigakan yang mungkin terkait dengan perkara ini.
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri di sejumlah lokasi terkait tiga kasus yang melibatkan Febrie: korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Pengalihan perkara dari Polri ke Kejagung sempat menimbulkan kebingungan soal status hukum Febrie. Kini, dengan klarifikasi Kejagung dan keterlibatan Hotman Paris, publik menanti langkah selanjutnya dalam proses hukum ini. Pertanyaan besarnya: apakah Kejagung akan segera menahan Febrie, atau masih ada babak baru yang menunggu?



