Skandal Bank Batavia 1913: Pegawai Gelapkan Rp87 M Demi Hidup Mewah, Kabur ke Hong Kong
Baca dalam 60 detik
- Mantan perwira KNIL, A.M. Sonneveld, menggelapkan 122 ribu gulden (setara Rp87 miliar) dari Nederlandsch-Indie Escompto Maatschappij pada 1913.
- Pasangan suami-istri ini kabur ke Bandung, Surabaya, lalu Hong Kong, namun tertangkap setelah seorang teman melaporkan rencana pelarian.
- Sonneveld divonis 5 tahun penjara, istrinya 3 bulan; kasus ini menjadi penggelapan perbankan terbesar di era Hindia Belanda.

Gaya hidup mewah sepasang suami istri di Batavia (kini Jakarta) pada awal abad ke-20 ternyata dibiayai oleh uang nasabah bank yang digelapkan. A.M. Sonneveld, mantan perwira KNIL yang menjabat pejabat di Nederlandsch-Indie Escompto Maatschappijโbank swasta terbesar saat ituโberhasil menggelapkan dana sebesar 122 ribu gulden, yang jika dikonversi ke nilai sekarang mencapai sekitar Rp87 miliar.
Skandal ini terungkap setelah pihak bank melakukan pemeriksaan internal dan menemukan transaksi mencurigakan. Investigasi mengarah pada Sonneveld sebagai pelaku utama. Media Hindia Belanda mulai memberitakan kasus ini pada awal September 1913, dengan Harian Deli Courant (5 September 1913) melaporkan bahwa pria berusia 45 tahun itu terbukti mencuri uang nasabah.
Mengetahui aksinya mulai terbongkar, Sonneveld bersama istrinya melarikan diri lebih dulu. Polisi menetapkan mereka sebagai buronan dan menyebarkan deskripsi fisik di berbagai koran. Laporan de Sumatra Post (6 September 1913) menyebut ciri-ciri Sonneveld: kulit coklat, berdarah Belanda, bekas luka di pipi kanan dan lutut, serta usia 45 tahun.
Pelarian pasangan ini terdeteksi saat mereka naik kereta api dari Meester Cornelis (kini Jatinegara) menuju Bandung. Dari Bandung, mereka melanjutkan perjalanan ke Surabaya. Di atas kereta, Sonneveld bertemu seorang teman dan mengaku akan pergi ke Hong Kong untuk studi banding ke cabang Bank Escompto. Temannya yang curiga melaporkan hal ini ke polisi, yang kemudian berkoordinasi dengan kepolisian Hong Kong. Begitu tiba di Hong Kong, keduanya langsung ditangkap dan diekstradisi ke Hindia Belanda. Polisi menyita tas berisi sisa uang hasil penggelapan.
Dalam persidangan, Sonneveld mengaku mencuri untuk memenuhi gaya hidup mewah. Istrinya yang mengetahui dan menutupi aksi suami juga diadili. Sonneveld dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara istrinya mendekam 3 bulan di penjara. Kasus ini tercatat sebagai salah satu penggelapan perbankan terbesar pada masanya, meninggalkan pelajaran berharga tentang pengawasan internal dan risiko moral hazard di sektor keuangan.
Kejadian serupa di masa kini masih kerap terjadi, mengingatkan bahwa pengawasan ketat dan transparansi adalah kunci mencegah penyalahgunaan dana nasabah. Apakah regulator Indonesia sudah cukup antisipatif terhadap skandal serupa di era digital?



