Hotman Paris Dikecam Forum Pemred: Respons ke Wartawan Dinilai Intimidatif
Baca dalam 60 detik
- Forum Pemred mengecam keras respons Hotman Paris terhadap wartawan saat jumpa pers di Kejagung, dinilai melanggar etika dan UU Pers.
- Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menyebut pilihan kata Hotman, seperti 'lu punya otak ngga', merendahkan profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
- Insiden ini menjadi pengingat pentingnya saling menghormati antara narasumber dan wartawan demi menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) melontarkan kritik tajam terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyusul caranya merespons pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7). Sikap yang dinilai arogan dan intimidatif itu disebut tidak hanya tidak profesional, tetapi juga merendahkan martabat profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti, dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (19/7), menyayangkan pilihan kata dan gestur Hotman saat berhadapan dengan awak media. Menurut Retno, respons seperti itu sama sekali tidak mencerminkan etika komunikasi seorang narasumber publik. "Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," tegas Retno.
Peristiwa bermula saat Hotman mendampingi kliennya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam sebuah jumpa pers. Alih-alih menjawab substansi pertanyaan, Hotman disebut melontarkan kalimat bernada merendahkan seperti "lu punya otak ngga" dan menunjukkan sikap arogan. Retno mengingatkan bahwa bertanya adalah bagian integral dari kerja jurnalistik untuk konfirmasi dan verifikasi, yang dilindungi undang-undang. Sebaliknya, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab, bukan untuk mengumpat atau mengintimidasi.
Forum Pemred menekankan bahwa kerja jurnalistik di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit melarang penyensoran, kekerasan, dan intimidasi terhadap wartawan. "Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun nonverbal bertentangan dengan UU Pers 40/1999 dan semangat kemerdekaan pers," ujar Retno. Ia menambahkan bahwa tindakan seperti itu dapat menghambat fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Kritik ini juga menyoroti pentingnya saling menghormati antara narasumber dan wartawan. Retno mengimbau semua pihak, terutama figur publik dan penegak hukum, untuk mengedepankan kompetensi dan etika profesi masing-masing. "Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," imbuhnya.
Insiden ini kembali membuka diskusi tentang perlindungan wartawan di lapangan. Meskipun undang-undang sudah jelas, praktik intimidasi masih kerap terjadi. Pertanyaan yang muncul: apakah sanksi tegas perlu diterapkan bagi narasumber yang melanggar etika dan hukum, atau cukup dengan kecaman moral seperti yang dilakukan Forum Pemred? Yang jelas, kemerdekaan pers tidak boleh dikorbankan demi ego sesaat seorang narasumber.



