Vonis Gibron Dipangkas Jadi 6 Tahun, Aset Rumah di Bandung Dirampas
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Bandung memotong hukuman mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah dari 9 tahun menjadi 6 tahun penjara.
- Hakim juga memperberat denda menjadi Rp2 miliar dan memerintahkan perampasan aset, termasuk rumah Gibran di Bandung, untuk ganti rugi korban.
- Kasus ini menyeret investor asing, termasuk dana pensiun Malaysia KWAP yang merugi hingga Rp875 miliar akibat laporan keuangan palsu.

Mantan CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah, hanya akan mendekam di penjara selama enam tahun setelah Pengadilan Tinggi Bandung memangkas vonisnya dari sembilan tahun. Putusan yang diumumkan pada Minggu (19/7/2026) itu juga memperberat denda menjadi Rp2 miliar, naik dua kali lipat dari vonis sebelumnya.
Majelis hakim PT Bandung menilai Gibran terbukti secara sah melakukan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan penyitaan aset milik terpidana, termasuk rumah tinggalnya di Bandung, untuk mengembalikan kerugian para investor. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta kekayaan Gibran.
Kasus ini bermula dari manipulasi laporan keuangan yang dilakukan Gibran bersama dua terdakwa lain, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Praktik tersebut membuat para investor, termasuk dana pensiun Malaysia Kumpulan Wang Persaraan (KWAP), mengucurkan dana besar ke eFishery. Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim secara khusus menyoroti kerugian KWAP yang mencapai RM200 juta atau setara Rp875 miliar akibat laporan keuangan palsu startup aquatech tersebut.
Bagi ekosistem startup Indonesia, kasus Gibran menjadi alarm keras. eFishery yang sempat dijuluki unicorn di sektor perikanan justru tumbang akibat ulah pendirinya. Pengamat bisnis menilai putusan banding yang lebih ringan dari tuntutan awal bisa memengaruhi kepercayaan investor asing terhadap tata kelola perusahaan rintisan di Tanah Air. Apalagi, Malaysia kini tengah berupaya memulangkan dana KWAP yang menguap.
Ke depan, publik menunggu apakah jaksa akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jika hukuman enam tahun tetap dijalani, Gibran berpotensi bebas lebih cepat dengan remisi. Namun, perampasan aset dan denda miliaran rupiah menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Pertanyaannya, akankah efek jera ini cukup untuk membersihkan praktik curang di industri startup nasional?



