Residivis Curanmor Bersenpi Diringkus, Akui Beraksi di 20 Lokasi Jaksel
Baca dalam 60 detik
- Seorang residivis curanmor bersenjata api diamankan tim gabungan Polres Jaksel dan Polsek Pesanggrahan di Lampung Timur.
- Pelaku berinisial T (38) mengaku telah menjalani aksi pencurian di 20 titik di Jakarta Selatan dengan modus mengancam korban menggunakan senpi rakitan.
- Polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk DPO, sementara T kembali berulah setelah bebas pada 2024.

Tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan membekuk seorang residivis pencurian sepeda motor bersenjata api di Lampung Timur, Lampung, pada Sabtu (18/7). Pelaku berinisial T (38) itu mengaku telah beraksi di 20 titik di wilayah Jakarta Selatan dengan modus mengancam korban menggunakan senjata api rakitan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di Jakarta Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap seorang pelaku berinisial AR. Pengembangan dari AR membawa petugas ke Lampung Timur, tempat T bersembunyi.
โSetelah kami melakukan pengembangan, lalu pertama ditangkap pelaku dengan inisial AR. Selanjutnya, kami mengidentifikasi pelaku lainnya yaitu T di wilayah Lampung Timur,โ kata Seala kepada wartawan, Minggu (19/7).
Saat penangkapan, T melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur. Seala menambahkan pihaknya masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, T mengaku tidak segan mengancam korban dengan senjata api rakitan kaliber 9 milimeter. โSetiap aksinya mereka menggunakan senpi tersebut untuk menakut-nakuti korban. Untuk senpi yang kami temukan itu senpi rakitan. Yaitu senpi rakitan dengan peluru 9 milimeter, kaliber 9 milimeter,โ ujar Seala.
Fakta bahwa T merupakan residivis menambah kekhawatiran publik. Ia sebelumnya pernah ditangkap dan menjalani proses hukum atas kasus serupa, lalu bebas pada 2024. โSudah pernah tertangkap sebelumnya tahun 2024, bebas kan, dan ternyata mengulangi perbuatan yang sama lagi. Jadi bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah residivis,โ ucap Seala.
Kasus ini menyoroti celah dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, di mana residivis dengan mudah mengulangi kejahatan setelah bebas. Penggunaan senjata api rakitan oleh pelaku curanmor juga menjadi tren yang mengkhawatirkan, mengingat akses terhadap senpi ilegal masih sulit dibendung. Polisi diharapkan dapat menuntaskan pengejaran terhadap DPO dan mengungkap jaringan yang mungkin lebih luas.
Ke depan, aparat perlu memperketat pengawasan terhadap residivis dan memperkuat intelijen untuk mencegah peredaran senjata api rakitan. Pertanyaannya, apakah sistem hukum dan pemasyarakatan kita sudah cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan berulang?



