Akhirnya, Pegawai Federal AS Boleh Pakai TikTok di Perangkat Dinas
Baca dalam 60 detik
- Departemen Kehakiman AS mencabut larangan penggunaan TikTok di perangkat pemerintah setelah divestasi data ke joint venture AS selesai.
- ByteDance kini hanya pemegang saham minoritas 19,9%, sementara kendali data dan algoritma berada di tangan entitas AS.
- Keputusan ini membuka peluang bagi platform media sosial lain untuk mengikuti model pemisahan data demi kepatuhan regulasi.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat secara resmi mencabut larangan bagi pegawai federal untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi TikTok di perangkat dinas, menyusul selesainya proses divestasi kendali data pengguna Amerika ke dalam sebuah joint venture yang berbasis di AS. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan keamanan siber pemerintah AS yang sebelumnya melarang keras aplikasi berbagi video pendek asal China itu sejak 2022.
Dalam sebuah memorandum yang ditujukan kepada Presiden Donald Trump, Departemen Kehakiman menyatakan bahwa versi terbaru TikTok tidak lagi menimbulkan risiko keamanan nasional yang berarti. “Kami memahami Anda telah menginstruksikan agar pegawai badan eksekutif dapat mengunduh TikTok ke perangkat resmi mereka, sesuai kebijakan instansi masing-masing dan aturan tempat kerja yang berlaku,” demikian bunyi memo tersebut. Langkah ini membalikkan Undang-Undang tahun 2022 yang melarang penggunaan aplikasi itu di perangkat pemerintah karena kekhawatiran data pengguna Amerika bisa diakses oleh pemerintah China.
Kunci dari perubahan kebijakan ini adalah rampungnya kesepakatan divestasi yang memindahkan kendali atas data, konten, dan algoritma rekomendasi TikTok ke TikTok USDS, sebuah joint venture yang mayoritas sahamnya—80,1 persen—dimiliki oleh investor Amerika dan global. ByteDance, induk perusahaan TikTok yang berbasis di Beijing, kini hanya memegang 19,9 persen saham dan tidak lagi memiliki kendali operasional atas data pengguna AS. Menurut Departemen Kehakiman, status ByteDance sebagai pemegang saham minoritas “tidak membuat perbedaan praktis” dalam hal keamanan.
Langkah ini tidak lepas dari sikap Presiden Trump yang sejak awal enggan menerapkan larangan keras terhadap TikTok. Trump, yang dikenal aktif menggunakan platform tersebut untuk kampanye dan komunikasi publik, memilih untuk tidak menegakkan undang-undang bipartisan yang disahkan pada April 2024—yang mewajibkan ByteDance menjual aset AS-nya pada Januari 2025 atau menghadapi larangan—meskipun Mahkamah Agung telah menguatkan konstitusionalitas undang-undang tersebut. Keputusan ini menunjukkan pendekatan yang lebih pragmatis dibandingkan pendahulunya, Joe Biden, yang mendukung larangan tersebut.
Bagi Indonesia, perkembangan ini membawa implikasi strategis. Sebagai negara dengan jumlah pengguna TikTok terbesar kedua di dunia setelah AS—lebih dari 125 juta pengguna pada 2024—Indonesia menjadi pasar krusial bagi ByteDance. Model divestasi data ala AS bisa menjadi preseden bagi regulator di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, yang tengah menyusun aturan perlindungan data pribadi dan keamanan siber. Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia sebelumnya telah meminta TikTok untuk memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku efektif pada 2024. Jika model joint venture serupa diterapkan, hal itu dapat mengubah lanskap bisnis platform digital di Indonesia, terutama terkait kepemilikan data dan algoritma.
ByteDance, melalui pernyataan resmi, menegaskan bahwa TikTok USDS akan melindungi data, aplikasi, dan algoritma pengguna AS melalui langkah-langkah privasi dan keamanan siber yang ketat. Algoritma rekomendasi konten akan dilatih ulang dan diuji secara eksklusif menggunakan data pengguna AS, serta diamankan di cloud milik Oracle. Meski demikian, skeptisisme masih muncul dari kalangan pengamat keamanan siber yang meragukan efektivitas pemisahan kendali tersebut, mengingat ByteDance tetap memiliki akses ke kode sumber dan hak kekayaan intelektual.
Ke depan, pertanyaan besarnya adalah apakah model divestasi ini akan menjadi solusi permanen atau hanya jeda sementara sebelum tekanan politik kembali menguat. Dengan sekitar 200 juta warga AS yang aktif menggunakan TikTok—hampir setara dengan jumlah pengguna internet di Indonesia—setiap perubahan kebijakan di Washington pasti akan bergema hingga ke Jakarta.



