Lane Hogger di Tol: Pelanggaran yang Sering Diabaikan, Polisi Turun Tangan
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya melalui TMC mengingatkan bahaya lane hogger, pengemudi yang bertahan di lajur kanan tol tanpa mendahului.
- Perilaku ini melanggar UU Lalu Lintas dan PP Jalan Tol, serta kerap memicu konflik dan kecelakaan di jalan bebas hambatan.
- Polisi mengimbau pengguna tol untuk disiplin menggunakan lajur sesuai fungsinya dan memberi isyarat sopan jika menemui lane hogger.

Kebiasaan berkendara yang kerap disepelekan, yakni bertahan di lajur kanan jalan tol tanpa berniat mendahului, kini menjadi perhatian serius kepolisian. Lewat unggahan di akun resmi TMC Polda Metro Jaya, masyarakat diingatkan bahwa perilaku yang dikenal sebagai lane hogger bukan hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan beruntun.
Dalam unggahan di platform X pada Jumat (17/7), TMC Polda Metro menjelaskan bahwa lane hogger adalah pengemudi yang memacu kendaraan dengan kecepatan tetap di lajur paling kananโyang sejatinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului. Imbauan ini disertai poster edukatif yang menekankan pentingnya menggunakan lajur tengah atau kiri saat arus lalu lintas lancar.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etika berkendara. Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) dalam laman resminya menegaskan bahwa lane hogger sangat dilarang karena membahayakan pengendara lain, memicu kecelakaan, dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Aturan tersebut merujuk pada Pasal 108 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 41 butir (b) PP No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Tak jarang, pengemudi lane hogger justru bereaksi negatif saat ditegur. Sebuah insiden di ruas tol Jakarta-Bekasi sempat viral di media sosial, di mana seorang pengemudi yang ditegur karena menghalangi lajur kanan malah marah-marah. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan fungsi lajur masih rendah di kalangan sebagian pengguna jalan tol.
Polisi mengimbau agar pengendara yang menemui lane hogger memberikan isyarat berupa kedipan lampu atau klakson pendek dengan tetap tenang. Tindakan agresif seperti menempel terlalu dekat atau memotong mendadak justru berbahaya. Yang terpenting, setiap pengemudi diingatkan untuk segera kembali ke lajur kiri setelah selesai mendahului.
Dengan meningkatnya volume kendaraan di jalan tol Jabodetabek, disiplin berlalu lintas menjadi kunci keselamatan. Pertanyaannya, akankah kesadaran pengemudi Indonesia membaik sebelum kecelakaan yang lebih fatal terjadi?



