Nelayan Kabaena Terjepit Tambang Nikel dan Kelangkaan BBM, Hidup di Ujung Tanduk
Baca dalam 60 detik
- Pencemaran lumpur tambang nikel di perairan Kabaena memaksa nelayan kecil melaut lebih jauh dengan biaya BBM membengkak hingga 80% dari total operasional.
- UU Cipta Kerja dianggap menghilangkan hak partisipasi dan perlindungan bagi nelayan tradisional, membuat mereka kalah bersaing dengan korporasi ekstraktif.
- Paparan logam berat akibat konsumsi kerang tercemar mengancam kesehatan warga, sementara pemerintah belum melakukan evaluasi dampak industri tambang di pulau kecil.

Di Desa Baliara, Kabaena Barat, Sulawesi Tenggara, perahu-perahu nelayan Suku Bajau teronggok di bawah kolong rumah. Bukan karena ombak besar, melainkan solar yang tak kunjung didapat. Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi telah memutus satu-satunya sumber penghidupan mereka, sementara tambang nikel yang mengelilingi pulau perlahan meracuni laut tempat mereka menggantungkan hidup.
Dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di desa itu lebih sering kosong. Jika pun ada, kuota yang diberikan terus menyusut—dari 20 liter per orang menjadi hanya 10 liter. Jumlah itu tak cukup untuk sekali melaut, apalagi kini jarak tempuh ke lokasi tangkapan semakin jauh akibat sedimentasi lumpur tambang yang mematikan terumbu karang dan mengusir ikan dari pesisir. Berdasarkan analisis spasial Satya Bumi per April 2026, pencemaran lumpur telah menyebar seluas 14,98 hektar, setara 20 lapangan sepak bola, dengan radius 250 meter dari bibir pantai.
Bagi nelayan seperti Aco, ayah dua anak, biaya solar kini menguras 80 persen total modal melaut. Sekali melaut ia harus mengeluarkan Rp140.000 untuk 20 liter solar, sementara hasil tangkapan paling banter 5-10 kilogram ikan dengan harga Rp25.000 per kilogram. “Setengah mati modal dengan penjualan tidak kembali,” keluh Tahang, nelayan lainnya. Sebagian nelayan sampan yang hanya mengandalkan tenaga manusia bahkan hanya memperoleh 2-3 kilogram ikan—cukup untuk lauk keluarga, tanpa sisa untuk dijual.
Tekanan ekonomi memaksa sebagian warga beralih profesi menjadi buruh tambang, meski tak menjamin kehidupan lebih baik. Anno, warga Baliara, menceritakan pengalamannya tidak digaji selama empat bulan sebagai buruh bongkar-muat nikel, hingga akhirnya ia kembali melaut. “Kalau ada tanah mungkin kita bisa berkebun. Tapi ini kasihan cuma bisa melaut,” ujar Aco, menggambarkan situasi tanpa alternatif.
Krisis ini bukan sekadar masalah pasokan BBM. Kiara (Keadilan Rakyat untuk Keadilan Perikanan) menilai UU Cipta Kerja yang berlaku sejak Maret 2023 menjadi pangkal persoalan. Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati, menyatakan bahwa undang-undang tersebut mendorong eksploitasi laut untuk kepentingan korporasi, sementara nelayan kecil dan tradisional kehilangan perlindungan hukum. “Pemerintah tidak sepenuhnya memahami laut dan nelayan kecilnya,” katanya dalam laporan Kiara, Februari 2026.
Peneliti kelautan Auriga Nusantara, Parid Ridwanuddin, menambahkan bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan hak partisipasi bermakna nelayan dalam pengambilan keputusan tata kelola laut. Selain itu, ketentuan perizinan berbasis risiko (OSS RBA) tidak disertai verifikasi lapangan, sehingga dokumen izin kerap tak sesuai kondisi faktual—terumbu karang yang seharusnya dilindungi tidak tercatat. “Tidak ada proses verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian dokumen,” ujar Parid.
Perubahan tata ruang laut juga dinilai problematik. Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) kini diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. April Perlindungan, peneliti Auriga, menyebut penyatuan karakteristik ekologis darat dan laut yang berbeda sebagai “mengintegrasikan hal yang bermasalah ke dalam hal yang lebih bermasalah.” Akibatnya, nelayan kecil kehilangan identitas hukum dan dipaksa bersaing dengan industri besar tanpa jaminan akses sumber daya.
Di tengah semua ini, Pulau Kabaena—yang secara regulasi seharusnya dilindungi sebagai pulau kecil—kini nyaris seluruhnya dikuasai tambang. Kerusakan yang berlangsung hampir dua dekade tak kunjung dievaluasi. Pertanyaannya, akankah pemerintah serius menata ulang kebijakan tata ruang laut sebelum nelayan kecil benar-benar kehilangan lautnya?



