Emas 74 Kg dari Rumah Febrie Terbukti Asli, Kejagung Siapkan Tim KPK Senior
Baca dalam 60 detik
- Hasil uji Pegadaian memastikan emas 74 kg yang disita dari rumah Febrie Adriansyah di Sentul adalah asli, demikian juga uang tunai dolar AS dan rupiah.
- Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru yang mengaitkan Febrie dengan dugaan korupsi dan TPPU di Krakatau Steel, PLN, dan ASABRI.
- Tim khusus sembilan jaksa senior, mayoritas eks KPK, dibentuk untuk mengusut kasus ini tanpa resistensi internal.

Polisi memastikan bahwa emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, adalah asli. Kepastian itu diperoleh setelah pengujian yang dilakukan oleh Pegadaian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa emas tersebut benar-benar asli berdasarkan hasil uji laboratorium. Selain emas, uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan rupiah yang turut disita juga dinyatakan asli. Namun, untuk dolar Singapura, hasil pemeriksaan masih menunggu konfirmasi dari otoritas terkait. "United States Secret Service dan FBI telah menyatakan keaslian dolar AS, dan Bank Indonesia juga memastikan rupiah asli. Tinggal menunggu surat dari laboratorium untuk SGD. Secara umum, semuanya asli," ujar Budi di Jakarta, Jumat (17/7).
Kasus ini bermula dari penggeledahan rumah Febrie yang kemudian memicu pengunduran dirinya dari jabatan Jampidsus. Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian dan menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout), serta kasus ASABRI.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Febrie Adriansyah dan Don Ritto, seorang pengusaha. Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan hukum perkara PT Asabri dan kasus korupsi lainnya. Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, sebagian besar merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim ini disebut tidak menunjukkan resistensi terhadap pengusutan kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
Implikasi dari pengungkapan ini cukup signifikan bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Keaslian aset yang disita memperkuat bukti awal dugaan pencucian uang, sementara keterlibatan jaksa senior eks KPK diharapkan dapat mempercepat proses hukum tanpa hambatan internal. Publik kini menanti langkah selanjutnya: apakah akan ada tersangka baru atau pengembangan perkara ke sektor lain yang terkait dengan jaringan Febrie.



