Ketua Mahkamah Agung Singapura Pensiun: Warisan Putusan Landmark dan Reformasi Peradilan
Baca dalam 60 detik
- Sundaresh Menon akan mengakhiri masa jabatan 14 tahun sebagai Ketua Mahkamah Agung Singapura pada Februari 2027, digantikan oleh Hakim Sushil Nair.
- Di bawah kepemimpinannya, peradilan Singapura mengadopsi model keadilan terapeutik, mendirikan Pengadilan Niaga Internasional, dan memutus perkara penting tentang kebebasan berpendapat serta hak LGBTQ+.
- Warisan Menon mencakup modernisasi pengadilan melalui teknologi dan penegasan bahwa kebenaran harus diputuskan oleh pengadilan, bukan oleh pejabat politik.

Ketua Mahkamah Agung Singapura, Sundaresh Menon, akan memasuki masa pensiun pada 26 Februari 2027 setelah lebih dari 14 tahun memimpin lembaga peradilan tertinggi di negara kota itu. Pengumuman ini menandai akhir dari era transformasi besar di mana Menon tidak hanya memodernisasi sistem pengadilan, tetapi juga memimpin sejumlah putusan yang membentuk kembali lanskap hukum Singapura, mulai dari penanganan berita bohong hingga hak-hak kelompok minoritas.
Menon, yang kini berusia 64 tahun, akan digantikan oleh Hakim Pengadilan Banding Sushil Nair, 62 tahun. Sebelum menjabat sebagai ketua mahkamah agung pada 2012, Menon telah membangun karier hukum yang cemerlang: menjadi mitra di firma hukum pada usia 27 tahun, ikut mendirikan WongPartnership, dan menjabat sebagai Jaksa Agung pada 2010. Lulusan National University of Singapore dan Harvard Law School ini dikenal sebagai figur yang membawa perubahan sistematis dalam sistem peradilan.
Salah satu prioritas utama Menon sejak awal menjabat adalah reformasi sistem peradilan keluarga. Di bawah kepemimpinannya, Pengadilan Keluarga mengadopsi model keadilan terapeutik, yang menggeser pendekatan dari adversarial menjadi pemecahan masalah dan rehabilitasi. Ia menganalogikan hakim keluarga sebagai “dokter yang fokus pada diagnosis masalah, memiliki sikap yang tepat untuk membangun kepercayaan dan empati, serta kebijaksanaan memilih pengobatan yang tepat.” Langkah konkretnya termasuk memperkenalkan jalur perceraian sederhana pada 2015 yang lebih cepat dan murah.
Menon juga mendorong akses keadilan yang lebih luas, terutama bagi mereka yang beracara tanpa pengacara. Pengadilan mulai menggunakan istilah yang lebih sederhana seperti “perintah untuk hadir di pengadilan atau menyerahkan dokumen” sebagai pengganti “subpoena”. Selain itu, ia menggagas pendirian Singapore Judicial College pada 2015 untuk memusatkan pelatihan hakim, serta Singapore International Commercial Court (SICC) pada 2015 yang memperkuat posisi Singapura sebagai pusat penyelesaian sengketa niaga internasional yang netral.
Di era digital, Menon memperingatkan tentang “pembusukan kebenaran” yang disebabkan media sosial, di mana siapa pun dapat menyebarkan versi fakta mereka sendiri. Ia menegaskan pentingnya pengadilan memberikan alasan putusan yang dapat dipahami masyarakat awam. “Anda menulis putusan untuk berbagai audiens, bukan hanya untuk pengacara, tetapi juga untuk pihak yang berperkara dan untuk negara Anda,” ujarnya dalam wawancara Mei lalu.
Sebagai hakim, Menon memimpin sejumlah perkara penting. Pada 2021, ia memimpin panel tiga hakim yang menguatkan konstitusionalitas Undang-Undang Perlindungan dari Kebohongan dan Manipulasi Online (POFMA). Dalam putusannya, ia menolak argumen Jaksa Agung bahwa suatu pernyataan dianggap bohong sebelum pengadilan memutuskan, dengan mengatakan “menteri bisa saja keliru” dan “kebenaran dan kebohongan pada akhirnya ditentukan oleh pengadilan berdasarkan bukti.”
Pada 2022, ia memimpin panel lima hakim yang menolak gugatan terhadap Pasal 377A yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis. Mahkamah Agung menyatakan pasal tersebut “tidak dapat ditegakkan” kecuali Jaksa Agung mengubah sikapnya untuk tidak menuntut. Menon menekankan bahwa politik, bukan litigasi, adalah forum yang tepat untuk menyelesaikan isu polarisasi karena “litigasi adalah proses zero-sum, sementara politik mencari kompromi.” Parlemen kemudian mencabut Pasal 377A pada akhir 2022.
Dalam perkara hukuman mati, Menon memimpin putusan yang menetapkan “uji Nagaenthran” pada 2019, yang memungkinkan pengalihan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup jika terbukti ada kelainan mental. Ia juga menjadi bagian dari putusan mayoritas yang membebaskan Roszaidi bin Osman dari hukuman mati pada 2022, dengan mempertimbangkan riwayat kecanduan narkoba sejak usia 10 tahun dan gangguan depresi.
Bagi Indonesia, pengalaman Singapura dalam reformasi peradilan dan penanganan perkara sensitif dapat menjadi referensi. Model keadilan terapeutik dan penggunaan teknologi pengadilan jarak jauh relevan dengan upaya Mahkamah Agung RI dalam mempercepat penyelesaian perkara. Namun, perbedaan sistem hukum dan konteks sosial-politik perlu dipertimbangkan. Pertanyaan yang muncul: akankah Indonesia mengadopsi pendekatan serupa dalam menangani perkara keluarga dan narkotika, ataukah tetap pada jalur adversarial yang sudah mapan?



