Eksploitasi Anak Berkedok Rokok: Pria 66 Tahun di Singapura Divonis 12 Tahun Penjara
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria lanjut usia di Singapura dijatuhi hukuman penjara 12 tahun 11 bulan karena memaksa anak di bawah umur melakukan tindakan seksual dengan imbalan rokok dan uang tunai.
- Korban yang baru berusia 12 tahun saat pertama kali dieksploitasi mengalami pelecehan berulang selama tiga tahun di toilet disabilitas sebuah pusat komunitas.
- Kasus ini menyoroti celah hukum perlindungan anak dan praktik grooming yang memanfaatkan kerentanan ekonomi anak-anak.

Seorang kakek berusia 66 tahun di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi selama lebih dari satu dekade setelah terbukti secara sistematis mengeksploitasi seorang anak laki-laki berusia 12 tahun dengan imbalan rokok dan uang receh. Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Singapura pada Jumat (17/7) ini menjadi pengingat keras bahwa praktik grooming terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang tampak biasa.
Abdul Rahim Sa’ad, warga negara Singapura, mengaku bersalah atas dua dakwaan menyebabkan korban di bawah 14 tahun melakukan tindakan seksual padanya. Total hukuman 12 tahun 11 bulan penjara termasuk empat bulan pengganti hukuman cambuk—yang tidak bisa dijatuhkan karena usia terpidana di atas 50 tahun. Empat belas dakwaan lainnya turut dipertimbangkan hakim, dan identitas korban dilindungi perintah pengadilan.
Modus operandinya tergolong klasik namun mengerikan. Pada April 2020, Abdul yang rutin mengunjungi rumah saudarinya di sebuah lokasi yang dirahasiakan, mulai berbincang dengan korban yang kebetulan lewat. Keduanya kemudian kerap merokok bersama. Dari situ, Abdul menawarkan rokok dan uang tunai sebagai imbalan agar korban memperlihatkan alat kelaminnya dan difoto. Lambat laun, permintaan itu meningkat menjadi tindakan oral seks yang dilakukan Abdul terhadap korban, yang berlangsung hingga delapan kali sepanjang 2020–2023.
Lokasi eksekusi pun dipilih secara sengaja: toilet disabilitas di sebuah pusat komunitas. Di sana, Abdul melakukan aksinya selama sekitar 10 menit, lalu membelikan korban sebungkus rokok sebagai upah. Pola ini berulang hingga korban berusia 13 tahun dan terus berlanjut meski korban mulai lebih sering meminta imbalan.
Jaksa Penuntut Umum Jiang Ke-Yue menegaskan bahwa perbuatan Abdul telah melampaui batas grooming. “Terdakwa pada dasarnya mengeksploitasi ketidakdewasaan korban dan mengondisikannya untuk memberikan layanan seksual demi imbalan,” ujarnya di persidangan. Jaksa menuntut hukuman 14–17 tahun penjara ditambah 4–5 bulan pengganti cambuk, dengan alasan faktor pemberatan berupa pemberian rokok secara terus-menerus selama tiga tahun.
Di sisi lain, pengacara Abdul, Chooi Jing Yen, meminta keringanan dengan alasan kliennya sudah berusia lanjut dan memiliki kondisi medis serius: kedua kakinya diamputasi dan menderita diabetes. Ia berargumen bahwa Abdul mungkin tidak layak menjalani hukuman cambuk secara medis. Namun, Hakim Audrey Lim menolak keringanan berarti, menekankan usia korban yang masih sangat muda dan durasi tindakan yang “cukup lama”. Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun 7 bulan untuk dua dakwaan utama, ditambah 2 bulan penjara per dakwaan sebagai pengganti cambuk untuk memulihkan efek jera.
Kasus ini membuka mata publik tentang kerentanan anak-anak di lingkungan sekitar. Di Indonesia, modus serupa juga kerap terjadi, di mana pelaku memanfaatkan hubungan kuasa dan imbalan kecil untuk menjerat korban. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat masih banyak kasus eksploitasi seksual anak yang tidak terungkap karena korban takut atau malu melapor. Vonis berat seperti di Singapura bisa menjadi preseden penting, namun pengawasan komunitas dan edukasi anak tentang batasan tubuh tetap menjadi kunci pencegahan.
Ke depan, pertanyaan mendasar yang mengemuka: seberapa efektif hukuman penjara semata dalam mencegah praktik grooming, terutama ketika pelaku sudah berusia lanjut dan tidak bisa dicambuk? Ataukah diperlukan pendekatan rehabilitatif yang lebih ketat, termasuk pengawasan elektronik pasca-vonis? Kasus Abdul Rahim Sa’ad setidaknya menegaskan bahwa keadilan harus tetap ditegakkan tanpa memandang usia pelaku.



