Hotman Paris Masuk Arena: Kuasai Hukum Eks Jampidsus Febrie di Kasus Korupsi Asabri
Baca dalam 60 detik
- Pengacara kondang Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah, tersangka korupsi dan TPPU yang juga mantan Jampidsus.
- Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru yang menyeret Febrie dalam perkara Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLN, dan Asabri.
- Pembentukan tim khusus sembilan jaksa senior eks KPK oleh Kejagung menandai keseriusan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Hotman Paris Hutapea, pengacara yang namanya tak asing di panggung hukum Indonesia, mengaku telah ditunjuk sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penunjukan itu disampaikan Hotman saat mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) pagi.
โResmi, surat kuasa sudah diserahkan pagi ini,โ ujar Hotman di hadapan awak media. Ia mengaku kedatangannya kali ini untuk memastikan apakah kliennya benar-benar mendapat panggilan pemeriksaan dari penyidik. Langkah ini menjadi sinyal bahwa Febrie, yang sebelumnya memegang posisi kunci di Kejagung, kini harus berhadapan dengan institusi yang dulu ia naungi.
Febrie diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari yang sama. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pemeriksaan tersebut terkait dengan perkara korupsi dan TPPU di PT Asabri. โPenyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,โ kata Anang. Ia menambahkan bahwa Febrie telah tiba di Gedung Bundar dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Langkah Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga sprindik tersebut tidak hanya menjerat Febrie, tetapi juga menyasar dugaan korupsi di sejumlah BUMN strategis. PT Krakatau Steel, misalnya, menjadi salah satu fokus penyidikan terkait dugaan kerugian negara dalam pengelolaan perusahaan baja pelat merah tersebut. Sementara itu, kasus pengadaan batu bara PLTU untuk PLN diduga telah memicu pemadaman listrik besar-besaran (blackout) yang merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Febrie sendiri diduga terlibat dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri, serta perkara dugaan korupsi lainnya. Ia disangka melanggar pasal tindak pidana korupsi dan/atau TPPU. Sementara itu, Don Ritto, yang berstatus sebagai pihak swasta, diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi. Kehadiran dua tersangka ini menunjukkan bahwa Kejagung tidak hanya membidik oknum internal, tetapi juga jaringan eksternal yang memfasilitasi kejahatan.
Yang menarik perhatian adalah pembentukan tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dinilai sebagai upaya Kejagung untuk memastikan independensi dan profesionalisme dalam menangani kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi di internal mereka sendiri. โTim ini tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie,โ tegas Anang. Ini menjadi sinyal bahwa Kejagung berkomitmen membersihkan institusi dari dalam, meskipun harus menyentuh figur yang pernah menjadi bagian dari pimpinan.
Implikasi dari kasus ini cukup luas. Febrie, yang sebelumnya dikenal sebagai salah satu jaksa paling vokal dalam pemberantasan korupsi, kini harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka. Publik pun bertanya-tanya: apakah ini awal dari pembongkaran praktik korupsi yang lebih besar di tubuh Kejagung, atau sekadar kasus individual? Dengan tim khusus yang dibentuk, Kejagung tampaknya ingin menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk dari kalangan internal sendiri.



