Gangguan Jiwa Tak Halangi Aksi Membahayakan: Warga Singapura Tembak Burung Gagak dengan Crossbow Rakitan
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria Singapura mengaku bersalah atas tindakan berbahaya setelah menembakkan peluru logam ke burung gagak menggunakan crossbow rakitan yang dibeli secara daring.
- Aksi yang berlangsung selama berbulan-bulan ini terungkap setelah seorang tetangga melaporkan kejadian tersebut, dan pelaku diketahui menderita gangguan penyesuaian.
- Hakim memerintahkan laporan untuk mempertimbangkan perawatan wajib, dengan hukuman maksimal penjara enam bulan dan denda hingga S$2.500.

Kegusaran terhadap suara burung gagak di lingkungan tempat tinggalnya mendorong seorang pria berusia 59 tahun di Singapura merakit senjata menyerupai crossbow untuk menembak burung-burung tersebut. Namun, aksinya justru membahayakan keselamatan warga lain dan berujung pada jeratan hukum.
Seah Yam Seng, warga negara Singapura, pada Kamis (16/7) mengaku bersalah di Pengadilan Negara atas satu tuduhan tindakan gegabah yang membahayakan keselamatan orang lain. Tiga dakwaan tambahan, termasuk perbuatan nakal karena peluru logamnya merusak jendela tetangga, akan dipertimbangkan dalam putusan nanti.
Menurut keterangan pengadilan, Seah membeli berbagai bahan secara daring pada 2024 untuk merakit crossbow rakitan. Senjata tersebut masuk dalam kategori senjata api menurut Undang-Undang Senjata Api, Bahan Peledak, dan Senjata Berbahaya setempat. Ia juga membeli peluru logam (ball bearings) dengan tujuan menembak gagak di kompleks perumahannya di Jalan Klinik, Tiong Bahru.
Antara April hingga Juli tahun lalu, setiap kali terganggu suara burung, Seah berdiri di jendela dan menembakkan peluru ke arah pepohonan serta lorong di seberang blok. Aksi ini dilakukannya setidaknya lima kali. Meski tidak berniat mengenai pejalan kaki, ia sadar bahwa area tersebut sering dilalui orang. Ia juga tahu bahwa kadang peluru tidak mengenai sasaran dan malah menghantam benda lain, namun tetap melanjutkan perbuatannya.
Puncaknya terjadi pada 16 Juli tahun lalu pukul 07.00 pagi. Saat itu Seah kembali kesal dengan suara burung dan menembakkan peluru. Seorang tetangga yang kebetulan melihat dari jendela flatnya menyaksikan Seah membidik ke arah blok seberang. Laporan warga inilah yang mengakhiri rangkaian aksi berbahaya tersebut.
Pengadilan telah memerintahkan pembuatan laporan untuk menilai apakah Seah layak menjalani perintah perawatan wajib mengingat kondisi kejiwaannya. Jaksa penuntut tidak keberatan dengan langkah tersebut, namun tetap menahan posisi tuntutan. Sidang putusan ditunda hingga Agustus.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik antara manusia dan satwa liar di perkotaan kerap memicu tindakan ekstrem. Di Indonesia, kasus serupa juga pernah terjadi, misalnya warga yang menggunakan senapan angin untuk mengusir burung atau monyet. Namun, penggunaan senjata rakitan di ruang publik sangat berbahaya dan melanggar hukum. Otoritas setempat biasanya menyarankan pendekatan non-kekerasan seperti memasang jaring atau menggunakan alat pengusir ramah lingkungan.
Dengan vonis yang masih menunggu, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah sistem peradilan akan lebih mengedepankan aspek rehabilitatif mengingat kondisi psikologis pelaku, atau tetap menjatuhkan hukuman berat sebagai efek jera. Kasus ini juga membuka diskusi tentang perlunya penanganan konflik manusia-satwa liar yang lebih manusiawi dan berbasis sains.



