Hutan Gorontalo Utara Tergerus, Petani Jadi Korban: Banjir dan Gagal Panen Meningkat
Baca dalam 60 detik
- Konversi hutan alam menjadi hutan tanaman energi oleh PT GNJ di Gorontalo Utara memicu peningkatan banjir dan penurunan hasil panen petani.
- Data BNPB mencatat 49 kejadian banjir hingga 2025, dengan ribuan hektar sawah rusak dan kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
- Skema Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang digadang sebagai solusi berkelanjutan justru dinilai memperparah deforestasi dan greenwashing.

Di Desa Bubode, Gorontalo Utara, musim hujan tak lagi membawa harapan bagi petani seperti Rifal Bobihu. Banjir bandang Januari 2025 yang merendam 115 hektar sawah dan puluhan hektar kebun jagung menjadi puncak kekhawatiran warga yang sejak satu dekade terakhir menyaksikan hutan alam di hulu desa mereka berubah menjadi hamparan monokultur jabon dan sengon milik PT Gema Nusantara Jaya (GNJ).
Perusahaan yang mengantongi izin pemanfaatan hutan seluas 29.750 hektar ini awalnya beroperasi sebagai hutan tanaman industri (HTI) sejak 2011. Pada 2021, GNJ bertransformasi menjadi perusahaan multi usaha kehutanan (MUK) yang fokus pada produksi pelet kayu biomassa dan perdagangan karbon. Namun, perubahan status itu tidak menghentikan laju deforestasi. Analisis spasial Atlas Nusantara mencatat GNJ telah menebang 2.977 hektar hutan alam pada 2011โ2020, sementara Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) menemukan tambahan 402 hektar hutan alam hilang pada 2021โ2025, termasuk 89 hektar di zona penyangga sungai.
Dampaknya langsung dirasakan petani di hilir. Nikolas Abdullah, petani di desa yang sama, mengaku hasil panennya merosot hingga 70 persen dalam beberapa tahun terakhir. Ia menduga sedimentasi dari lahan gundul di hulu menjadi penyebab utama. Data Badan Pusat Statistik mengonfirmasi tren penurunan luas panen padi di Gorontalo Utara dari hampir 8.000 hektar pada 2018 menjadi 6.534 hektar pada 2024. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 49 kejadian banjir di wilayah itu hingga Oktober 2025, dengan lebih dari 768.000 jiwa terdampak dan potensi kerugian mencapai Rp544 miliar.
Skema MUK yang digadang sebagai solusi pengelolaan hutan berkelanjutan justru menuai kritik. Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menilai model ini sarat anomali karena eksploitasi dan restorasi berjalan beriringan dalam satu entitas bisnis. โKeberlanjutan tidak lagi dimaknai sebagai menjaga keutuhan hutan, melainkan kemampuan mengelola kerusakan agar tetap menghasilkan nilai ekonomi,โ ujarnya. Menurut Anggi, perdagangan karbon yang menjadi andalan MUK justru menjadi lapisan legitimasi yang menutupi praktik deforestasi.
Temuan JPIK menunjukkan bahwa sebagian besar area deforestasi di konsesi GNJ berubah menjadi semak belukar (39 persen) dan lahan terbuka (25 persen), bukan kawasan produktif. Selain itu, penanaman monokultur jabon dan sengot di sempadan sungai melanggar Peraturan Menteri LHK No. P.32/2016 yang mensyaratkan jarak minimal 50โ100 meter. Zulfianto Biahimo, Direktur Eksekutif Daerah JPIK Gorontalo, mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan pengaduan resmi ke Forest Stewardship Council (FSC) yang masih mensertifikasi GNJ sebagai pengelola hutan berkelanjutan hingga 2029.
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Gorontalo membantah adanya dampak negatif. Kepala Bidang Pengkajian dan Penataan Lingkungan DLHK, Nasrudin, mengklaim belum menerima laporan dari masyarakat. Ia justru menilai kehadiran GNJ positif karena merehabilitasi lahan bekas HPH yang terbengkalai. Sementara itu, GNJ dalam pernyataan tertulisnya menegaskan telah menerapkan sistem blok tebangan bergilir, perlindungan sempadan sungai, dan mitigasi erosi. Perusahaan juga membantah hubungan langsung antara operasionalnya dengan banjir yang terjadi.
Kontroversi ini menyoroti celah kebijakan MUK yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 23/2021. Kajian Silalahi dkk. (2025) menemukan tidak ada insentif khusus bagi pemegang izin yang berkontribusi pada target FOLU Net Sink 2030, sementara kewajiban finansial mereka sama dengan perusahaan berorientasi produksi. Dengan kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB masih di bawah satu persen, pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah model bisnis seperti MUK benar-benar mampu menjaga hutan tersisa, atau justru menjadi kedok untuk eksploitasi lebih lanjut?



