Bobby Rizaldi Diperiksa Sembilan Jam di KPK: Semua Keterangan Sudah Diserahkan
Baca dalam 60 detik
- Anggota V BPK Bobby Rizaldi menjalani pemeriksaan sembilan jam sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan di Muara Enim.
- KPK sebelumnya menggeledah rumah Bobby dan menyita barang bukti elektronik yang diduga terkait perkara.
- Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Muara Enim dan pihak swasta yang diduga sebagai perantara.

Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi rampung diperiksa selama sekitar sembilan jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/7) malam. Ia hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan temuan BPK atas sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Bobby meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.13 WIB dengan didampingi beberapa orang yang belum diketahui identitasnya. Saat dikonfirmasi awak media, ia hanya memberikan pernyataan singkat. "Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Bobby. Namun, lembaga antirasuah itu sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada 13 dan 14 Juli. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik akan mengonfirmasi barang bukti tersebut, termasuk menelusuri hubungan Bobby dengan salah satu tersangka yang sudah ditahan, Augusz Dewanggara alias Angga. "Apakah saudara AG ini representasi dari saudara BB yang merupakan internal di BPK, ini yang masih kami dalami," kata Budi, Rabu (15/7). Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami bagaimana Angga bisa memiliki akses dekat dalam proses audit di BPK.
Sebelum pemeriksaan Bobby, KPK juga telah menggeledah kantor BPK Sumatera Selatan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen kertas kerja pemeriksaan, dokumen perubahan temuan dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) khusus untuk Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta dokumen terkait upaya perubahan kembali setelah operasi tangkap tangan KPK. Selain itu, ditemukan petunjuk adanya dugaan intervensi dari BPK Pusat untuk mengubah-ubah hasil temuan.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rumah Tahanan Negara. Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta dua pihak dari PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi dan Fika. Dua lainnya diduga sebagai penerima suap: Titin Rita Lestari, ASN BPK sekaligus pengendali teknis, dan Augusz Dewanggara alias Angga, pihak swasta. Angga juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama dengan Bobby.
Kasus ini menyoroti celah dalam proses audit BPK yang memungkinkan intervensi eksternal. Pertanyaan besar yang tersisa adalah sejauh mana keterlibatan pihak internal BPK dalam memfasilitasi perubahan opini audit demi kepentingan tertentu. Publik menanti pengungkapan lebih lanjut dari KPK, terutama terkait peran Bobby Rizaldi yang masih menjadi saksi kunci.



