Pria Korea Selatan Didakwa Bunuh Kekasih gegara Cekcok, Data KDRT Mencemaskan
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berusia 20-an di Korea Selatan resmi didakwa atas pembunuhan pacarnya usai pertengkaran di kediaman bersama pada Juni lalu.
- Data pemerintah Korea Selatan mencatat 219 kasus pembunuhan atau percobaan pembunuhan oleh pasangan atau mantan pasangan sepanjang 2024, dengan 75,8% pelaku adalah laki-laki.
- Fenomena kekerasan dalam rumah tangga yang berujung fatal ini menjadi pengingat bagi Indonesia untuk memperkuat perlindungan hukum bagi korban KDRT.

Kejaksaan Distrik Selatan Seoul pada Kamis (16/7) mengumumkan telah mendakwa seorang pria berusia 20-an atas pembunuhan pacarnya yang terjadi di kediaman mereka di Gangseo-gu, Seoul Barat, pada 20 Juni lalu. Peristiwa tragis ini dipicu oleh pertengkaran, dan pelaku diduga memukul korban—juga berusia 20-an—berkali-kali dengan benda tumpul.
Meskipun pelaku menghubungi layanan darurat 119 setelah kejadian dan mengklaim tidak berniat membunuh, pengadilan tetap mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 22 Juni dengan alasan ia dinilai berpotensi melarikan diri. Kasus ini menjadi sorotan tajam di Korea Selatan, mengingat tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian.
Menurut data Kementerian Kesetaraan Gender dan Keluarga Korea Selatan yang dirilis Desember lalu, sebanyak 219 orang menjadi sasaran pembunuhan atau percobaan pembunuhan oleh mantan atau pasangan romantis mereka sepanjang tahun 2024. Dari jumlah tersebut, hampir 76 persen pelaku adalah laki-laki, dan sepertiganya berusia di atas 60 tahun. Pejabat kementerian menyebut bahwa 75 persen kasus pembunuhan dilakukan oleh suami, dan kekerasan domestik yang konsisten seringkali menjadi pemicu utama.
Kasus ini mengingatkan kembali pada pola kekerasan berbasis gender yang kerap berakhir tragis. Di Korea Selatan, meskipun ada upaya hukum dan kampanye kesadaran, angka KDRT masih tinggi. Hal serupa juga menjadi perhatian di Indonesia, di mana data Komnas Perempuan mencatat ribuan kasus kekerasan terhadap istri setiap tahunnya. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sudah ada, tetapi implementasinya masih lemah, terutama dalam perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku.
Kasus di Seoul ini menunjukkan bahwa kekerasan domestik bisa terjadi di semua lapisan masyarakat, tanpa memandang usia atau status sosial. Para ahli menilai bahwa faktor seperti kontrol, kecemburuan, dan ketidakmampuan mengelola emosi sering menjadi akar masalah. Di Indonesia, budaya patriarki dan stigma korban yang enggan melapor memperparah situasi. Diperlukan pendekatan komprehensif, mulai dari edukasi sejak dini, layanan konseling, hingga sanksi tegas bagi pelaku.
Ke depan, pertanyaan besar yang mengemuka adalah: bagaimana negara dapat memutus rantai kekerasan sebelum berujung pada kematian? Baik Korea Selatan maupun Indonesia masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam melindungi warganya dari ancaman pasangan sendiri.



