Roy Suryo Kembali Berurusan dengan Polisi: Dilaporkan Ketua Gibranisti soal Gelar S3
Baca dalam 60 detik
- Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, melaporkan Roy Suryo ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik terkait klarifikasi gelar doktornya di UNJ.
- Laporan ini buntut dari konferensi pers Roy Suryo yang dinilai memfitnah Taufik, setelah yang bersangkutan menelusuri status akademik Roy di UNJ.
- Kasus ini menambah panjang daftar kontroversi hukum yang melibatkan mantan Menpora, sekaligus menyoroti ketegangan antara figur publik dan aktivis di media sosial.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali dilaporkan ke aparat penegak hukum. Kali ini, laporan diajukan oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (16/7) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
Taufik, yang akrab disapa Bill, mendaftarkan laporan dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. Ia mengaku menjadi korban pernyataan Roy Suryo dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu. Saat itu, Roy membahas soal validasi gelar doktornya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang sempat dipertanyakan publik.
Menurut Taufik, Roy Suryo dalam kesempatan tersebut menuding dirinya sebagai penyebar hoaks dan pemfitnah terkait status akademik sang mantan menteri. โSaya tidak terima karena pernyataan itu membuat orang menilai saya pembohong,โ ujar Taufik seusai melapor. Ia mengakui sempat melakukan penelusuran mandiri terhadap data kemahasiswaan Roy di UNJ, namun reaksi Roy dinilainya berlebihan dan cenderung menyudutkan.
Dalam keterangannya, Taufik menyebut bahwa klarifikasi Roy Suryo justru membuka kejanggalan baru. โSemakin kita telusuri, semakin banyak hal janggal dari pernyataan beliau. Bukan sekadar salah ucap, tapi ada unsur kesengajaan (mens rea),โ katanya. Ia menegaskan bahwa Roy menuduhnya memfitnah, padahal ia hanya mempertanyakan keabsahan gelar S3 yang bersangkutan.
Kasus ini menjadi episode terbaru dari rangkaian persoalan hukum yang membelit Roy Suryo. Sebelumnya, ia pernah dilaporkan terkait cuitan yang dianggap menghina simbol agama, serta kasus dugaan penistaan agama. Kini, pertarungan bergeser ke ranah akademik dan reputasi pribadi. Gibranisti sendiri merupakan organisasi relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka, yang kerap bersinggungan dengan isu-isu politik dan sosial.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Agus Surono, menilai laporan semacam ini kerap menjadi bumerang bagi kedua belah pihak. โJika tidak ada bukti kuat, kasus pencemaran nama baik bisa berlarut-larut dan menguras energi publik. Namun, jika terbukti ada fitnah, konsekuensinya serius,โ ujarnya. Ia mengingatkan bahwa UU ITE masih menjadi alat yang rawan disalahgunakan untuk kriminalisasi.
Roy Suryo hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi. Namun, ia sebelumnya melalui akun media sosialnya menyatakan siap menghadapi proses hukum. Pertanyaan yang mengemuka: akankah kasus ini berujung pada pembuktian keabsahan gelar akademik Roy, atau justru menjadi ajang saling lapor yang tak kunjung selesai?



