Ayah dan Dua Paman Diduga Perkosa Wanita di Bekasi Selama Sembilan Tahun, Polisi Buru Pelaku
Baca dalam 60 detik
- Seorang perempuan berusia 22 tahun di Cikarang, Bekasi, melaporkan ayah kandung dan dua pamannya atas dugaan pemerkosaan yang berlangsung sejak ia berusia 13 tahun.
- Polres Metro Bekasi telah menerima laporan pada 3 Juli 2026 dan kini tengah mengumpulkan keterangan saksi serta memburu para terduga pelaku yang masih buron.
- Kasus ini menyoroti maraknya kekerasan seksual dalam lingkup keluarga di Indonesia, dengan korban kerap mengalami trauma berkepanjangan dan hambatan dalam mengakses keadilan.

Seorang perempuan berinisial IA (22) menjadi korban dugaan pemerkosaan berulang yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dan dua orang pamannya di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kekerasan seksual itu diduga berlangsung selama sembilan tahun, sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Informasi mengenai kasus ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Instagram @bekasi.kita yang mengabarkan bahwa IA telah melaporkan perbuatan bejat ketiga pelaku ke Polres Metro Bekasi pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1458/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa korban harus menanggung trauma mendalam akibat perlakuan keji orang-orang terdekatnya.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan tengah melakukan penyelidikan. โMasih dalam penyelidikan,โ ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7). Aliyani menambahkan, tim penyidik saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi untuk memperkuat bukti-bukti di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga terduga pelakuโayah kandung berinisial MS serta dua paman berinisial W dan Sโbelum berhasil diamankan. โ(Terduga pelaku) belum (diperiksa), masih dalam pengejaran,โ kata Aliyani. Polisi belum merinci lebih lanjut mengenai upaya pengejaran yang dilakukan, termasuk apakah para pelaku telah meninggalkan wilayah Bekasi atau bersembunyi di tempat lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dalam lingkup keluarga masih menjadi masalah serius di Indonesia. Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat ribuan kasus kekerasan seksual setiap tahunnya, dengan sebagian besar pelaku adalah orang terdekat korban. Kondisi ini diperparah oleh stigma sosial yang kerap membuat korban enggan melapor, serta proses hukum yang seringkali berlarut-larut.
Dari sisi psikologis, korban pemerkosaan incest membutuhkan pendampingan jangka panjang untuk memulihkan trauma. Lembaga perlindungan perempuan dan anak mendesak agar kepolisian tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan rehabilitasi bagi korban. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai apakah IA telah mendapatkan layanan psikososial dari pihak berwenang.
Ke depan, kasus ini akan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani kekerasan seksual berbasis relasi kuasa. Akankah ketiga pelaku segera tertangkap dan diadili dengan hukuman setimpal? Ataukah korban kembali harus berjuang sendirian di tengah sistem yang kerap tidak berpihak pada penyintas?



