Google Desak Pengadilan Tertinggi UE Batalkan Denda Rp27 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Google meminta Pengadilan Kehakiman Uni Eropa menolak banding regulator antimonopoli atas pembatalan denda โฌ1,49 miliar.
- Komisi Eropa menilai Google menyalahgunakan dominasi iklan pencarian melalui klausul kontrak eksklusif dengan penerbit.
- Keputusan akhir diperkirakan keluar pada 2025, berpotensi menjadi preseden bagi kasus antimonopoli teknologi global.

Google kembali membawa pertarungan hukumnya ke level tertinggi di Uni Eropa. Raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu meminta Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) untuk menolak banding yang diajukan regulator antimonopoli blok tersebut, menyusul pembatalan denda sebesar โฌ1,49 miliar atau sekitar Rp27 triliun oleh pengadilan tingkat bawah.
Sengketa ini berawal dari keputusan Pengadilan Umum Uni Eropa pada 2024 yang membatalkan denda yang dijatuhkan Komisi Eropa kepada Google pada 2019. Saat itu, regulator menuding Google menggunakan klausul restriktif dalam kontrak dengan penerbit untuk mencegah pesaing menempatkan iklan pencarian di situs mereka, sehingga memperkuat dominasi Google di pasar iklan daring.
Dalam sidang di Luksemburg, pengacara Google, Josh Holmes, menolak argumen Komisi Eropa. Menurutnya, keputusan pengadilan bawah sudah jelas dan lengkap, serta regulator mengabaikan bukti bahwa pesaing Google memiliki peluang substansial untuk bersaing. "Argumen baru Komisi cacat. Alasan Pengadilan Umum sudah jelas dan lengkap," ujar Holmes di hadapan lima hakim.
Di sisi lain, pengacara Komisi Eropa, Anthony Dawes, mengkritik putusan pengadilan bawah. Ia menyebut keputusan itu membebani regulator dengan kewajiban yang belum pernah ada sebelumnya untuk menganalisis isu-isu yang sebenarnya sudah diselesaikan oleh yurisprudensi. "Temuan ini membalikkan yurisprudensi," kata Dawes, seraya menambahkan bahwa logika pengadilan bawah secara efektif memperlakukan klausul eksklusif sebagai sah secara default.
Kasus ini merupakan salah satu dari empat sanksi antimonopoli UE yang telah membebani Google dengan total โฌ9,5 miliar selama hampir dua dekade perselisihan. Pembatalan denda AdSense oleh pengadilan bawah menjadi kemunduran langka bagi Komisi Eropa yang selama ini dikenal agresif menindak praktik anti-persaingan perusahaan teknologi.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat dominasi Google di pasar iklan digital juga terasa di dalam negeri. Praktik serupa โ seperti klausul eksklusif dalam kontrak dengan penerbit โ berpotensi menghambat pertumbuhan platform iklan lokal. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia dapat menjadikan kasus ini sebagai referensi dalam mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia.
Langkah selanjutnya, seorang penasihat pengadilan (Advocate General) akan mengeluarkan opini non-mengikat pada 12 November 2024, yang kerap menjadi acuan bagi hakim. Putusan final CJEU diperkirakan keluar pada awal 2025. Pertanyaan besarnya: akankah pengadilan tertinggi UE mempertahankan pembatalan denda, atau justru mengembalikan sanksi yang sempat dijatuhkan? Keputusan ini tidak hanya menentukan nasib denda โฌ1,49 miliar, tetapi juga menjadi preseden bagi penegakan hukum persaingan usaha di era digital global.



