Jepang Luncurkan Sistem Baru Bantu Disabilitas Cari Kerja, Imparsialitas Dipertanyakan
Baca dalam 60 detik
- Program penempatan kerja baru Jepang mewajibkan asesmen bagi penyandang disabilitas sebelum masuk bengkel kerja, tapi dikhawatirkan operator justru mengarahkan ke fasilitas sendiri.
- Sejak Oktober 2025, sekitar 770 bisnis telah bergabung; sistem ini lahir dari kekhawatiran bahwa lulusan sekolah luar biasa kerap ditempatkan di bengkel kerja tanpa pertimbangan potensi.
- Pemerintah daerah diminta lebih ketat menyaring penyedia asesmen guna mencegah konflik kepentingan, sementara Indonesia dapat memetik pelajaran dari skema ini.

Jepang mulai menerapkan sistem seleksi kerja baru bagi penyandang disabilitas yang dirancang untuk menjembatani mereka dengan pekerjaan yang sesuai kemampuan, namun langkah ini dibayangi kekhawatiran bahwa operator asesmen justru akan mengarahkan peserta ke tempat kerja yang mereka kelola sendiri demi keuntungan finansial.
Program yang diluncurkan pada Oktober 2025 ini merupakan amandemen Undang-Undang Dukungan Komprehensif bagi Penyandang Disabilitas yang direvisi tahun 2022. Hingga akhir Maret, sekitar 770 bisnis telah mendaftar dalam skema tersebut. Tujuan utamanya adalah mengatasi masalah lama di mana lulusan sekolah luar biasa kerap langsung ditempatkan di bengkel kerja (workshop) tanpa mempertimbangkan apakah mereka sebenarnya mampu bekerja di perusahaan reguler atau fasilitas tipe A yang menerapkan upah minimum.
Dalam sistem lama, penyandang disabilitas hanya memiliki dua pilihan utama: bekerja di perusahaan biasa atau mengikuti pelatihan di bengkel kerja yang terbagi menjadi tipe A (berupah minimum) dan tipe B (tanpa upah minimum). Banyak lulusan sekolah luar biasa langsung masuk ke bengkel kerja tipe B tanpa asesmen yang memadai, dan beberapa bengkel kerja bahkan sengaja menahan pekerja berkapasitas tinggi agar tidak pindah ke tempat kerja yang lebih sesuai.
Proses asesmen baru berlangsung selama lima hari, mencakup aktivitas seperti mengemas komponen dan entri data komputer. Seorang perempuan berusia 32 tahun dengan disabilitas intelektual ringan yang mengikuti program di Kusatsu, Prefektur Shiga, mengaku senang karena akhirnya menemukan bahwa pekerjaan berulang cocok untuknya. Petugas dukungan Aiko Shintani menambahkan bahwa peserta mampu menyelesaikan setiap tugas dengan akurat meski lambat, namun kesulitan dengan pekerjaan berbasis angka. Setelah diskusi antara petugas, organisasi terkait, peserta, dan ibunya, diputuskan bahwa ia akan melanjutkan ke tahap berikutnya menuju pekerjaan di perusahaan.
Kekhawatiran utama muncul karena operator bengkel kerja tipe A dan B juga boleh menjadi penyedia asesmen. Para kritikus menilai hal ini menciptakan insentif finansial bagi operator untuk mengarahkan peserta ke fasilitas mereka sendiri, bukan merekomendasikan pilihan yang paling objektif. Kementerian Kesehatan, Perburuhan, dan Kesejahteraan Jepang telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan, namun para ahli mendesak pemerintah daerah untuk menyaring penyedia asesmen secara ketat dan melibatkan organisasi regional demi menjamin imparsialitas.
Bagi Indonesia, skema ini menawarkan pelajaran berharga. Di dalam negeri, program rehabilitasi vokasional bagi penyandang disabilitas masih terbatas dan kerap tidak terintegrasi dengan kebutuhan pasar kerja. Potensi konflik kepentingan antara penyedia pelatihan dan penempatan juga belum diatur secara ketat. Jika Indonesia ingin mengadopsi model serupa, pengawasan independen dan pemisahan peran antara asesor dan penyedia lapangan kerja menjadi krusial untuk menghindari penyalahgunaan.
Ke depan, Jepang berencana memperluas cakupan program secara bertahap. Pertanyaan yang masih menggantung: akankah langkah-langkah pengawasan yang ada cukup untuk menjaga kepercayaan publik, atau justru akan muncul kasus-kasus baru yang menunjukkan kegagalan sistem? Jawabannya akan menentukan apakah inovasi ini benar-benar membuka pintu kesempatan yang adil bagi penyandang disabilitas.



