Pemuda Singapura 22 Tahun Dihukum 9,5 Tahun Penjara dan 12 Kali Cambuk karena Cabuli Dua Remaja 13 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria Singapura dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun tujuh bulan, 12 kali cambuk, dan denda S$3.000 setelah mengaku bersalah mencabuli dua anak perempuan berusia 13 tahun serta terlibat penipuan.
- Pelaku yang saat itu berusia 20 tahun memanfaatkan media sosial Instagram untuk mendekati korban pertama, lalu melakukan hubungan seksual di pendaratan tangga rumah korban; saat masih dalam penyelidikan, ia kembali mendekati korban kedua dan beraksi saat nenek korban tidur di kamar yang sama.
- Jaksa penuntut menyoroti kerentanan korban karena usia muda dan ketiadaan penggunaan kondom yang meningkatkan risiko penyakit menular seksual serta kehamilan yang tidak diinginkan.

Seorang pemuda berusia 22 tahun di Singapura harus mendekam di balik jeruji besi selama sembilan tahun tujuh bulan, menerima 12 cambukan rotan, dan membayar denda S$3.000 setelah terbukti secara hukum melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang masih berusia 13 tahun. Vonis ini dijatuhkan Pengadilan Singapura pada Selasa (15/7) setelah terdakwa mengaku bersalah atas dua dakwaan penetrasi seksual terhadap anak di bawah umur dan satu dakwaan terkait penipuan. Identitas pelaku tidak diungkap ke publik demi melindungi korban.
Modus operandi pelaku cukup sistematis. Kepada korban pertama, ia berbohong tentang usianya dengan mengaku berusia 18 tahun, padahal saat itu ia sudah 20 tahun. Perkenalan terjadi melalui Instagram pada November 2023, dan dalam waktu singkat ia meminta korban menjadi pacarnya. Pertemuan pertama berlangsung di Jurong Point pada 4 Desember 2023, dan komunikasi terus berlanjut hingga keduanya saling mengirim foto telanjang. Puncaknya, pada 14 Desember 2023, setelah sarapan bersama, pelaku mengantar korban pulang dan di pendaratan tangga blok rumah korban, ia membujuk korban untuk melakukan hubungan seksual. Seminggu kemudian, pelaku memutuskan hubungan dan mulai mengirim pesan ancaman karena curiga korban bergosip. Ketakutan membuat korban melapor ke polisi pada 28 Desember 2023.
Ironisnya, saat masih dalam masa penyelidikan, pelaku kembali beraksi. Pada Maret 2024, ia bertemu korban kedua dalam sebuah pertemuan dan mengaku berusia 17 tahun. Komunikasi harian via WhatsApp berujung pada permintaan pelaku untuk menginap di rumah korban dengan alasan tidak punya tempat tinggal. Pada malam 23 April 2024, saat nenek korban tertidur di ranjang yang sama, pelaku memasuki kamar, membaringkan diri di samping korban, dan melakukan hubungan seksual. Aksi tersebut berhenti setelah satu menit karena pelaku mengaku merasa bersalah. Keesokan harinya, korban menyatakan suka dan pelaku memintanya menjadi pacar, namun kebohongan usia terbongkar pada 25 April 2024 dan korban memutuskan hubungan. Ibu korban melapor ke polisi pada 29 Mei 2024.
Selain kasus pencabulan, pelaku juga terjerat kasus penipuan. Berawal dari keinginannya membeli skin karakter gim Mobile Legends pada September 2023, ia meminjam kredit dalam gim senilai S$2.000 dari seseorang di grup Telegram. Karena tak mampu membayar, ia diminta membuka tiga rekening bank dan menyerahkan detail login. Salah satu rekeningnya kemudian menampung lebih dari S$130.000, di mana S$44.000 di antaranya berasal dari korban penipuan impersonasi pejabat publik yang kehilangan total S$680.000. Pelaku juga meminjam uang tunai S$1.000 dari seseorang bernama Torres dan menyerahkan dua rekening bank sebagai jaminan.
Jaksa Penuntut Umum Sean Teh dalam persidangan menekankan bahwa kedua korban sangat rentan karena usia mereka yang masih belia. Ia juga menyoroti bahwa pelaku tidak menggunakan kondom pada kedua kesempatan, sehingga meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan. Berdasarkan hukum Singapura, tindakan penetrasi seksual terhadap anak di bawah umur dapat dihukum penjara hingga 20 tahun, denda, dan cambuk.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya predator seksual yang memanfaatkan media sosial untuk mendekati anak-anak. Di Indonesia, modus serupa juga kerap terjadi, di mana pelaku menggunakan platform seperti Instagram atau WhatsApp untuk membangun kepercayaan sebelum melakukan tindakan kriminal. Pengawasan orang tua dan literasi digital anak menjadi krusial untuk mencegah kejadian serupa. Ke depan, apakah hukuman berat seperti di Singapura dapat menjadi efek jera yang efektif, atau justru diperlukan pendekatan pencegahan yang lebih komprehensif?



