Balita Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Masih Koma, Polisi Dalami Motif Sakit Hati
Baca dalam 60 detik
- Seorang balita perempuan berusia 4 tahun dirawat di ruang PICU RSUD Koja setelah mengalami penganiayaan berat oleh ibu tirinya di Bekasi.
- Pelaku, seorang ibu tiri berusia 19 tahun, diduga melampiaskan kekesalan terhadap suami dan keluarganya kepada korban sejak Mei lalu.
- Polisi menjerat tersangka dengan pasal perlindungan anak, sementara korban masih belum sadarkan diri pasca operasi kepala.

Seorang balita perempuan berusia empat tahun berinisial QSH masih terbaring koma di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah menjadi korban penganiayaan berat oleh ibu tirinya, DM (19), di kediaman mereka di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Korban menjalani operasi kepala akibat luka yang dideritanya, namun hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda kesadaran.
Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana mengonfirmasi bahwa kondisi korban masih kritis dan memerlukan pengawasan ketat tim medis. “Berdasarkan hasil pemantauan di rumah sakit, anak korban masih menjalani perawatan intensif di ruang PICU,” ujarnya, Rabu (15/7). Sebelumnya, korban sempat menjalani tindakan operasi pada bagian kepala akibat luka yang ditimbulkan oleh penganiayaan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika DM membawa korban ke rumah sakit dengan alasan luka akibat terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis mencurigai keterangan tersebut setelah menemukan sejumlah luka yang tidak wajar. Hasil visum sementara menunjukkan luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar di bagian bokong. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, yang akhirnya menetapkan DM sebagai tersangka.
Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengungkapkan bahwa penganiayaan diduga sudah berlangsung sejak Mei 2025. “Berdasarkan pemeriksaan sementara, DM diduga melakukan kekerasan dengan alasan mendisiplinkan korban. Kekerasan tersebut diduga dilakukan dengan memukul menggunakan gayung, mencubit, serta melukai bagian tubuh korban menggunakan sikat gigi,” jelasnya, Selasa (14/7). Motif sementara yang terungkap adalah rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami dan keluarganya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban.
Korban tinggal bersama DM dan seorang adik sambung berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan diduga tidak mengetahui kekerasan yang dialami anaknya. Polisi masih terus mendalami motif dan mengumpulkan keterangan lebih lanjut. “Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut,” tambah Ikhlas.
Kasus ini kembali menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap anak di Indonesia, khususnya yang dilakukan oleh orang terdekat. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa kekerasan fisik masih menjadi jenis pengaduan tertinggi, dengan pelaku dominan adalah orang tua atau anggota keluarga. Peristiwa di Bekasi ini menambah daftar panjang tragedi yang menimpa anak-anak di bawah pengasuhan orang tua tiri atau kerabat.
Pertanyaan besar kini menggantung: bagaimana pengawasan dan intervensi dini bisa mencegah kekerasan serupa? Dengan korban yang masih koma dan pelaku yang masih berusia belia, kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa perlindungan anak memerlukan keterlibatan aktif semua pihak, dari lingkungan tetangga hingga aparat penegak hukum.



