Kasus Dokter Icha: Polda NTT Periksa 36 Saksi, Libatkan Ahli Bisa Ular
Baca dalam 60 detik
- Polda Nusa Tenggara Timur telah memeriksa 36 orang saksi dalam dugaan intimidasi terhadap Dokter Eliza Princila Pakaenoni yang berujung pada kematiannya.
- Empat terduga pelaku, termasuk tiga anggota DPRD TTU dan seorang ASN, telah diperiksa; penyidik juga akan memanggil ahli toksinologi klinis untuk mengonfirmasi konsultasi medis korban.
- Kasus ini menyoroti tekanan psikologis yang dialami tenaga kesehatan di daerah, dengan implikasi pada perlindungan hukum bagi dokter di Indonesia.

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang menimpa Dokter Eliza Princila Pakaenoni, alias Dokter Icha, yang ditemukan tewas bunuh diri pada akhir Juni lalu. Hingga Selasa (14/7), penyidik telah memeriksa 36 orang saksi, termasuk empat terduga pelaku yang merupakan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) dan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengungkapkan bahwa dari 36 saksi tersebut, 27 orang diperiksa di Kefamenanu, lima orang merupakan keluarga korban yang dimintai keterangan di Kupang, dan empat sisanya adalah para terlapor yang memenuhi panggilan penyidik. "Tim joint investigation yang dibentuk Kapolda NTT terus bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan," ujar Sigit.
Empat terduga yang dilaporkan keluarga almarhum adalah Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), Veronika Lake (PDIP), dan Maria Mathildis Sau, seorang dokter hewan di Dinas Peternakan TTU. Mereka diduga melakukan intimidasi terhadap dr. Icha saat ia menangani pasien gigitan ular di Rumah Sakit Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Pasien tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota DPRD yang menjadi terlapor.
Langkah selanjutnya, penyidik berencana memeriksa sejumlah ahli untuk memperkuat konstruksi hukum. Salah satunya adalah dr. Tri Maharani, satu-satunya pakar toksinologi klinis di Indonesia yang sempat dihubungi dr. Icha untuk berkonsultasi mengenai penanganan pasien gigitan ular. "Kami akan komunikasi apakah beliau bisa diperiksa di Kupang atau penyidik yang mendatangi Jakarta," jelas Sigit. Selain itu, ahli psikologi, viktimologi kriminologi, dan hukum pidana juga akan dimintai pendapat untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidana.
Kasus ini bermula dari kematian dr. Icha yang ditemukan di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026. Diduga kuat, ia mengalami depresi berat akibat tekanan psikologis pasca-intimidasi yang diterimanya saat bertugas di UGD. Peristiwa ini memicu gelombang simpati dari masyarakat dan sorotan tajam terhadap perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia, khususnya di daerah terpencil. Ribuan pelayat hadir dalam pemakamannya pada 29 Juni 2026.
Konteks Indonesia: Kasus Dokter Icha menjadi pengingat akan rentannya posisi tenaga kesehatan di daerah yang kerap berhadapan dengan tekanan dari pihak berwenang atau tokoh masyarakat. Tidak jarang, dokter dipaksa mengambil keputusan medis di bawah tekanan, tanpa jaminan hukum yang memadai. Jika intimidasi terbukti, kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam memperkuat Undang-Undang Kesehatan dan perlindungan bagi tenaga medis. Publik menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi almarhumah serta keluarganya.
Ke depan, hasil pemeriksaan para ahli akan menjadi kunci dalam gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini naik ke tahap penyidikan. Pertanyaan yang mengemuka: akankah para pelaku dijerat dengan pasal intimidasi dan atau turut serta menyebabkan kematian? Atau justru kasus ini akan mandek karena sulitnya pembuktian unsur psikologis? Masyarakat, khususnya kalangan medis, berharap penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan.



