Sidak Rabu Wajib Transportasi Umum: Motor ASN di Jaksel Diderek, Pemilik Dicatat
Baca dalam 60 detik
- Pemkot Jakarta Selatan menderek sepeda motor ASN yang melanggar aturan wajib naik transportasi umum setiap Rabu.
- Penindakan dilakukan melalui inspeksi mendadak di pintu masuk kantor Wali Kota, dengan pendataan sebagai peringatan.
- Aturan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 untuk menekan polusi dan kemacetan.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengambil langkah tegas dengan menderek sepeda motor aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan Rabu wajib menggunakan transportasi umum. Penindakan ini dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) di lingkungan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu (15/7).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus, mengungkapkan bahwa kendaraan pribadi yang masih dibawa ASN tidak diizinkan masuk area kantor. "Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujarnya.
Dalam sidak tersebut, Suku Dinas Perhubungan mengerahkan mobil derek atas permintaan Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan. Namun, sepeda motor yang diderek tidak dibawa ke tempat lain, melainkan tetap ditempatkan di lingkungan kantor. Pemilik kendaraan tetap didata sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran kebijakan. Langkah ini dinilai sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus edukasi bagi para pegawai.
Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, menjelaskan bahwa kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu, baik untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja maupun perjalanan dinas. Tujuannya adalah menekan polusi udara dan kemacetan di ibu kota.
Nirwan menambahkan bahwa pengawasan dilakukan di berbagai pintu masuk kantor Wali Kota. "Pagi hari ini, kami melaksanakan inspeksi mendadak terhadap rekan-rekan pegawai kami yang masih menempuh perjalanan dari rumah ke kantor dengan menggunakan kendaraan pribadi," katanya. Transportasi yang diizinkan adalah transportasi umum massal, seperti bus TransJakarta, MRT, LRT, atau angkutan umum lainnya.
Langkah Pemkot Jaksel ini menjadi sorotan karena menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Sebelumnya, kebijakan serupa sempat menuai pro dan kontra, terutama terkait ketersediaan transportasi umum yang memadai. Namun, dengan adanya sidak dan penindakan langsung, diharapkan tingkat kepatuhan ASN meningkat. Bernad Octavianus berharap para pegawai dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada konsistensi pengawasan dan sanksi. Apakah Pemprov DKI Jakarta akan memperluas aturan ini ke hari-hari lain atau memberlakukan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar? Pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban dari evaluasi berkala yang akan dilakukan.



