Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus, Nasib Hukuman 10 Tahun Penjara Ditentukan
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana banding Nadiem Makarim pada 5 Agustus 2026.
- Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas korupsi pengadaan Chromebook.
- Putusan banding akan menentukan apakah hukuman mantan Mendikbudristek itu dikuatkan, dikurangi, atau dibatalkan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan tanggal 5 Agustus 2026 sebagai hari pertama sidang banding yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Presiden Joko Widodo. Sidang ini menjadi babak baru dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemen Chrome yang menjeratnya.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Catur Iriantoro, mengonfirmasi bahwa sidang perdana akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Subachran Hardi Mulyana, dengan anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Proses banding ini merupakan respons atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim Tipikor menyatakan Nadiem terbukti secara sah melakukan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022. Selain pidana penjara, ia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Hakim Purwanto S. Abdullah, yang memimpin sidang putusan, menyebut sejumlah faktor memberatkan. Menurutnya, Nadiem sebagai pejabat publik seharusnya menjadi teladan, namun justru menyalahgunakan wewenang secara terencana, terstruktur, dan sistematis. Kerugian negara yang ditimbulkan dinilai sangat besar dan berdampak luas, terutama terhadap akses pendidikan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Di sisi lain, majelis hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan, seperti Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, sikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta kontribusinya dalam inovasi pendidikan dan teknologi. Namun, kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan membuat hakim tidak melihat adanya motif ekonomi di balik perbuatannya.
Putusan Tipikor tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa karena tidak terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara. Perbedaan pandangan ini menjadi salah satu poin yang akan diuji dalam sidang banding.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyentuh isu tata kelola pendidikan dan penggunaan anggaran negara. Nadiem, yang dikenal sebagai pendiri Gojek dan tokoh inovasi, kini menghadapi ancaman hukuman berat. Sidang banding akan menjadi momentum krusial: apakah vonis 10 tahun penjara dikuatkan, dikurangi, atau bahkan dibatalkan? Semua bergantung pada argumentasi hukum yang disajikan kedua belah pihak di hadapan majelis hakim Pengadilan Tinggi.



