Inggris Berlakukan Jam Malam Media Sosial untuk Remaja 16-17 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Inggris akan menerapkan pembatasan akses media sosial secara otomatis pada pukul 00.00-06.00 bagi pengguna berusia 16 dan 17 tahun, kecuali mereka mengubah pengaturan default.
- Kebijakan ini merupakan perluasan dari rencana larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun, didorong oleh kekhawatiran akan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan fisik remaja.
- Meski didukung studi tentang manfaat tidur dan konsentrasi, implementasi menghadapi tantangan verifikasi usia, seperti yang dialami Australia sebagai negara pertama yang menerapkan larangan serupa.

Pemerintah Inggris mengumumkan akan memberlakukan jam malam otomatis bagi remaja berusia 16 dan 17 tahun untuk mengakses media sosial antara tengah malam hingga pukul 06.00 pagi, sebagai bagian dari strategi perlindungan anak di dunia digital yang semakin ketat.
Kebijakan ini mewajibkan platform seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat untuk memblokir akses pengguna remaja pada jam-jam tersebut secara default. Pengguna masih bisa mengubah pengaturan jika ingin mengakses aplikasi di luar jam yang ditentukan, namun fitur-fitur yang dirancang untuk memperpanjang waktu pemakaian—seperti pemutaran video otomatis—juga akan dimatikan secara default.
Menteri Teknologi Inggris Liz Kendall menyatakan bahwa langkah ini dirancang untuk membantu remaja mendapatkan tidur yang cukup, meningkatkan fokus di sekolah, dan menghabiskan lebih banyak waktu berkualitas bersama keluarga. “Ini adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan mental dan fisik generasi muda,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Kebijakan ini merupakan perluasan dari rencana Inggris yang lebih ambisius: melarang total akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pemerintah khawatir akan terjadi “tebing curam” (cliff edge) ketika anak-anak yang sebelumnya dilarang tiba-tiba mendapatkan akses penuh di usia 16 tahun. Jam malam ini diharapkan menjadi jembatan perlindungan bagi kelompok usia transisi tersebut.
Namun, tantangan teknis mengintai. Sebuah tim yang menasihati Australia—negara pertama yang melarang media sosial untuk anak-anak—menemukan bahwa platform digital masih gagal pada langkah paling awal: verifikasi usia. Tanpa sistem yang andal, larangan bisa menjadi tidak efektif. Inggris berjanji akan menerapkan “implementasi dan penegakan yang kuat”, namun belum merinci mekanisme verifikasi yang akan digunakan.
Di sisi lain, tekanan hukum terhadap raksasa teknologi terus meningkat. Google dan TikTok baru-baru ini menyelesaikan gugatan di Amerika Serikat yang diajukan oleh seorang anak di bawah umur, yang mengklaim bahwa platform media sosial merusak kesehatan mentalnya. Kasus ini menjadi preseden bagi tuntutan serupa di berbagai negara.
“Pembatasan akses pada malam hari adalah langkah yang paling mudah diterapkan oleh keluarga dan memberikan manfaat tidur yang paling konsisten,” demikian temuan studi yang dirilis pekan ini, mendukung kebijakan pemerintah Inggris.
Bagi Indonesia, langkah Inggris ini bisa menjadi referensi penting. Tingkat penetrasi media sosial di kalangan remaja Indonesia sangat tinggi, sementara regulasi perlindungan anak di ranah digital masih terbatas pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang konten negatif. Belum ada pembatasan berbasis usia atau waktu seperti yang dirancang Inggris. Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia dapat mengkaji efektivitas kebijakan serupa, terutama mengingat tingginya kasus gangguan tidur dan kecemasan pada remaja yang dikaitkan dengan penggunaan media sosial berlebihan.
Ke depannya, pertanyaan krusial adalah: mampukah platform teknologi beradaptasi dengan tuntutan regulasi yang semakin ketat tanpa mengorbankan privasi pengguna? Atau justru akan muncul celah baru yang membuat kebijakan ini hanya menjadi simbol belaka?



