Pemburu Tapir di Lampung Masih Buron, Polisi Kejar Dua Pelaku
Baca dalam 60 detik
- Dua dari enam pelaku penyembelihan tapir di Mesuji, Lampung, masih dalam pengejaran polisi.
- Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk menangkap buronan yang dijerat UU Konservasi.
- Fragmentasi hutan di kawasan Register 45 disebut sebagai pemicu meningkatnya konflik satwa-manusia.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengungkapkan bahwa dua dari enam terduga pelaku kasus penyembelihan tapir di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, masih berstatus buron. Polisi terus memburu keduanya setelah empat orang lainnya ditangkap pada awal Juli lalu.
Dalam rapat dengan Komisi IV DPR, Rabu (14/7), Rohmat menyatakan bahwa Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk mengejar dua pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kementerian Kehutanan terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk memburu dua pelaku yang masih berstatus DPO," ujarnya.
Insiden ini bermula dari video viral yang memperlihatkan kematian tapir pada 2 Juli. Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Lampung, Polres Mesuji, dan Polda Lampung segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, peristiwa itu terjadi di kawasan Hutan Produksi Register 45 yang dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sungai Buaya. Area seluas 42.762,09 hektar itu juga memiliki izin usaha pemanfaatan hutan dari PT Silva Inhutani Lampung.
Rohmat menjelaskan bahwa kondisi hutan yang terfragmentasi menyebabkan interaksi antara satwa liar dan manusia semakin intens. "Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya," katanya. Fragmentasi hutan akibat alih fungsi lahan menjadi ladang dan aktivitas pertanian disebut sebagai faktor utama yang memicu konflik.
Kasus ini menjadi sorotan karena tapir merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi cukup berat, termasuk pidana penjara dan denda.
Kejadian di Mesuji ini mencerminkan tantangan konservasi di Indonesia, di mana tekanan terhadap habitat satwa liar terus meningkat. Kementerian Kehutanan berjanji akan memperketat pengawasan di kawasan hutan yang rawan konflik, sekaligus mendorong upaya rehabilitasi lahan. Pertanyaan yang kini mengemuka: akankah penegakan hukum yang tegas mampu mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan?



