Jepang Daftarkan Teh Hijau sebagai Indikasi Geografis, Perangi Produk Tiruan Global
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Pertanian Jepang secara resmi mencatat 'Japanese tea' sebagai produk dengan Indikasi Geografis (GI), langkah yang jarang terjadi karena tidak mengikat pada satu wilayah spesifik.
- Langkah ini bertujuan melindungi nilai dan reputasi teh hijau Jepang dari maraknya produk tiruan di pasar internasional, sekaligus memperkuat daya saing ekspor.
- Pendaftaran GI ini membuka peluang bagi produk Indonesia, seperti kopi atau rempah, untuk mendapatkan pengakuan serupa dan meningkatkan nilai di pasar global.

Pemerintah Jepang melalui Kementerian Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan resmi mendaftarkan 'Japanese tea' sebagai produk dengan Indikasi Geografis (GI) pada Jumat lalu, langkah strategis yang jarang terjadi karena tidak terikat pada satu wilayah produksi tertentu. Keputusan ini diambil di tengah maraknya produk tiruan yang beredar di luar negeri dan mengancam reputasi teh hijau asli Negeri Sakura.
Berbeda dengan sistem GI pada umumnya yang melindungi merek berdasarkan daerah asal spesifik, pendaftaran 'Japanese tea' mencakup seluruh teh hijau yang dibudidayakan dan diproses di Jepang. Pengecualian serupa hanya pernah diberikan pada 'Japanese sake' yang berada di bawah pengawasan Badan Pajak Nasional. Langkah ini menunjukkan keseriusan Tokyo dalam melindungi identitas produk nasionalnya di tengah persaingan global.
Menurut data Kementerian Pertanian Jepang, permohonan GI untuk teh hijau diajukan oleh Asosiasi Kepentingan Umum Pusat Teh Jepang pada Oktober tahun lalu, menyusul kekhawatiran akan penyalahgunaan merek 'Japanese tea' oleh produk-produk imitasi yang beredar di pasar internasional. Dengan status GI, produk dapat dijual dengan tanda khusus dan pemerintah berwenang menindak pelabelan palsu serta pelanggaran lainnya.
Menteri Pertanian Norikazu Suzuki dalam konferensi pers menyatakan optimisme bahwa pendaftaran ini akan "membantu mempromosikan kekuatan merek teh Jepang secara keseluruhan, memperkuat langkah-langkah terhadap produk tiruan, dan lebih mendorong ekspor yang tangguh." Selain teh, dua produk lain yang juga mendapat GI adalah belut Jepang dari Danau Hamanako di Prefektur Shizuoka dan akar teratai Kaga dari Prefektur Ishikawa.
Bagi Indonesia, langkah Jepang ini menjadi pelajaran berharga. Sistem GI telah diterapkan di lebih dari 100 negara, dan Indonesia sendiri memiliki potensi besar untuk mendaftarkan produk-produk unggulan seperti kopi Gayo, lada putih Muntok, atau rempah-rempah khas Nusantara. Dengan perlindungan GI, produk Indonesia tidak hanya terlindungi dari pemalsuan, tetapi juga memiliki nilai tambah di pasar ekspor, terutama di Uni Eropa dan Inggris yang memiliki perjanjian mutual dengan Jepang.
Ke depan, keberhasilan Jepang dalam melindungi 'Japanese tea' melalui GI dapat menjadi model bagi negara-negara produsen lain, termasuk Indonesia, untuk lebih agresif mendaftarkan produk-produk lokalnya. Pertanyaannya, apakah Indonesia siap mengikuti jejak Jepang dalam melindungi warisan agrikulturnya dari gempuran produk tiruan global?



