Pasar Cloud Global Diguncang: Inggris Terjun Langsung Awasi Microsoft, Google, Amazon, dan Oracle
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah Inggris menetapkan empat raksasa teknologi sebagai 'pihak ketiga kritis' yang akan diawasi langsung oleh regulator keuangan.
- Langkah ini dipicu oleh kekhawatiran bahwa gangguan pada layanan cloud dapat memicu efek domino di sektor perbankan dan asuransi.
- Keputusan tersebut menandai pergeseran besar dalam tata kelola infrastruktur digital, dengan implikasi potensial bagi negara lain termasuk Indonesia.

Langkah berani diambil Inggris dengan menempatkan empat pemasok layanan komputasi awan (cloud) terbesar dunia—Microsoft, Google, Amazon, dan Oracle—di bawah pengawasan langsung regulator keuangan. Mulai 13 Juli mendatang, perusahaan-perusahaan tersebut resmi menyandang status 'pihak ketiga kritis' yang mewajibkan mereka tunduk pada aturan ketat demi menjaga stabilitas sistem finansial Negeri Ratu Elizabeth.
Keputusan yang diumumkan pada Jumat (10/7) ini lahir dari kekhawatiran bahwa kegagalan operasional di salah satu penyedia cloud dapat berdampak sistemik. Pemerintah Inggris dalam pernyataan resminya menekankan bahwa bank, perusahaan asuransi, dan infrastruktur pasar keuangan kini sangat bergantung pada layanan cloud. Gangguan di satu pemasok besar berpotensi melumpuhkan banyak institusi secara bersamaan, yang pada akhirnya merugikan nasabah.
Keempat perusahaan yang terkena aturan baru ini adalah Microsoft Ireland Operations Ltd, Google Cloud EMEA Ltd, Amazon Web Services EMEA SARL, dan Oracle Corporation UK Ltd. Mereka kini harus mematuhi standar operasional yang ditetapkan oleh Bank of England, Otoritas Perilaku Keuangan (FCA), dan Otoritas Regulasi Prudensial (PRA).
Langkah Inggris ini menjadi preseden global yang patut dicermati Indonesia. Di dalam negeri, adopsi cloud computing oleh sektor perbankan dan fintech juga meningkat pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) selama ini telah mendorong transformasi digital, namun regulasi khusus untuk penyedia cloud seperti yang dilakukan Inggris belum ada. Pengamat kebijakan digital menilai bahwa Indonesia perlu segera menyusun kerangka pengawasan serupa, mengingat risiko konsentrasi layanan pada beberapa pemain besar.
Menurut analis kebijakan teknologi dari Universitas Indonesia, langkah Inggris menunjukkan bahwa pemerintah tidak bisa lagi membiarkan infrastruktur kritis semata-mata diatur oleh mekanisme pasar. "Kedaulatan data dan stabilitas sistem keuangan harus menjadi prioritas. Jika Indonesia terlambat, kita bisa menghadapi risiko yang sama seperti yang dikhawatirkan Inggris," ujarnya.
Ke depan, keputusan Inggris diperkirakan akan mendorong negara-negara lain, termasuk anggota Uni Eropa dan Amerika Serikat, untuk merumuskan aturan serupa. Pertanyaan besarnya: apakah Indonesia akan menjadi salah satu yang pertama mengikuti jejak Inggris, atau justru menunggu hingga terjadi krisis?



