Tinubu Tolak Dua RUU: Sorotan Hukum dan Dampak bagi Iklim Investasi
Baca dalam 60 detik
- Presiden Nigeria Bola Tinubu menolak dua rancangan undang-undang karena masalah hukum, mengirimkannya kembali ke parlemen untuk direvisi.
- RUU yang ditolak adalah amandemen Dewan Riset Bahan Baku dan pendirian Institut Manajemen Pengadaan, berpotensi memengaruhi sektor industri dan pengadaan.
- Langkah ini menegaskan komitmen Tinubu terhadap kepastian hukum, namun menunda implementasi kebijakan yang dinanti pelaku usaha.

Presiden Nigeria Bola Tinubu secara resmi menolak memberikan persetujuan terhadap dua rancangan undang-undang yang telah disahkan parlemen, dengan alasan adanya kelemahan yuridis yang perlu diperbaiki. Keputusan ini disampaikan melalui dua surat terpisah yang dibacakan Ketua Senat Godswill Akpabio dalam sidang paripurna, Kamis (20/3).
Dua RUU yang terkena veto adalah RUU Amandemen Dewan Riset dan Pengembangan Bahan Baku (RMRDC) 2026 serta RUU Pendirian Institut Manajemen Pengadaan dan Pasokan (CIPSM) 2026. Tinubu menilai kedua beleid itu belum sepenuhnya memenuhi standar konstitusional dan teknis, sehingga perlu direvisi sebelum dapat ditandatangani menjadi undang-undang.
Dalam suratnya, presiden secara rinci menyebutkan pasal-pasal yang bermasalah dan mendorong parlemen untuk melakukan koreksi. Akpabio kemudian menugaskan Komite Aturan dan Bisnis Senat untuk meninjau ulang kedua RUU dalam waktu empat minggu. Ini bukan pertama kalinya Tinubu mengembalikan RUU ke parlemen; sebelumnya ia juga menolak beberapa undang-undang terkait sektor energi dan keamanan.
Penolakan ini memicu reaksi beragam dari kalangan pengamat dan pelaku usaha. Bagi para pendukung reformasi, langkah Tinubu menunjukkan keseriusan dalam menjaga kualitas legislasi. Namun, penundaan ini juga berarti kebijakan strategis di bidang riset dan pengadaan tertunda, yang berpotensi menghambat upaya diversifikasi ekonomi Nigeria yang sangat bergantung pada minyak.
Menurut analis kebijakan publik di Abuja, Dr. Chidi Okonkwo, veto presiden mencerminkan ketegangan antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan setiap undang-undang matang secara hukum. โIni sinyal bahwa presiden tidak akan menandatangani RUU yang cacat hukum, meskipun telah disahkan DPR. Namun, proses revisi yang panjang bisa memperlambat implementasi kebijakan yang mendesak,โ ujarnya.
Dari perspektif Indonesia, situasi serupa pernah terjadi ketika Presiden Joko Widodo menolak RUU Cipta Kerja pada 2020 karena masalah teknis. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa veto presiden dapat menjadi alat kontrol kualitas, namun juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi investor jika tidak dikelola dengan baik. Nigeria, sebagai mitdagang utama Indonesia di Afrika, perlu memastikan stabilitas regulasi untuk menarik investasi asing.
Ke depan, publik Nigeria menanti apakah parlemen akan mampu memenuhi tenggat waktu revisi dan menghasilkan RUU yang lebih solid. Jika gagal, bukan tidak mungkin Tinubu kembali menolak atau bahkan mengajukan inisiatif legislatif sendiri. Pertanyaan besarnya: akankah proses ini memperkuat atau justru memperlemah kepercayaan investor terhadap pemerintahan Tinubu?



