Polisi Singapura Gembosi Truk Tanpa Speed Limiter, Denda Naik 10 Kali Lipat
Baca dalam 60 detik
- Polisi lalu lintas Singapura menarik dua truk yang melanggar kewajiban pemasangan speed limiter dalam operasi dua hari awal Juli.
- Sebanyak 1,1% truk yang terkena aturan belum menyerahkan bukti pemasangan alat pembatas kecepatan hingga batas akhir 1 Juli.
- Denda maksimal bagi pelanggar akan melonjak dari S$1.000 menjadi S$10.000 tahun ini setelah RUU Transportasi Darat disahkan.

Polisi lalu lintas Singapura menarik paksa dua truk yang kedapatan tidak memasang speed limiter dalam operasi penegakan hukum yang digelar pada 1-2 Juli 2025. Langkah ini menjadi sinyal keras bagi perusahaan dan pemilik kendaraan niaga yang masih mengabaikan kewajiban keselamatan yang telah diberlakukan sejak awal tahun.
Kepolisian Singapura (SPF) dalam keterangan resmi Jumat (10/7) mengungkapkan bahwa hingga tenggat 1 Juli, sekitar 1,1 persen dari total truk yang wajib dipasangi speed limiter belum menyerahkan catatan pemasangan. Angka ini setara dengan puluhan kendaraan yang berpotensi melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan jalan raya.
Operasi penindakan menyasar perusahaan-perusahaan terpilih di seluruh negeri. Dua truk yang melanggar langsung digandeng ke tempat pemeriksaan untuk investigasi lebih lanjut. SPF menegaskan akan terus melakukan tindakan serupa terhadap perusahaan dan pemilik truk yang tidak patuh. Mereka akan menerima surat panggilan untuk membawa kendaraannya ke pusat inspeksi resmi.
Kewajiban pemasangan speed limiter sebenarnya bukan barang baru. Sejak awal 2025, polisi gencar melakukan sosialisasi melalui SMS, email, surat, hingga pertemuan tatap muka. Namun, masih ada saja pemilik kendaraan yang bandel. Aturan ini berlaku untuk truk dengan bobot maksimum antara 3.501 kg hingga 12.000 kg yang terdaftar sebelum 2018, serta kendaraan berat di atas 12.000 kg dan kendaraan umum di atas 10.000 kg.
Bagi truk yang terdaftar pada atau setelah 1 Januari 2018 dengan bobot 5.001-12.000 kg, tenggat pemasangan speed limiter baru akan jatuh pada 1 Januari 2027. Polisi mengingatkan agar perusahaan dan pemilik truk segera mengatur pemasangan alat tersebut tanpa menunggu batas akhir.
Kebijakan ini relevan untuk dicermati di Indonesia, di mana angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk masih tinggi. Penerapan speed limiter secara wajib bisa menjadi salah satu solusi untuk menekan pelanggaran batas kecepatan yang kerap menjadi penyebab kecelakaan fatal. Meski belum ada regulasi serupa secara nasional, beberapa daerah mulai menguji coba pemasangan alat pembatas kecepatan pada angkutan barang.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya apakah kepatuhan akan meningkat, tetapi seberapa efektif penegakan hukum dan kenaikan denda mampu mengubah kebiasaan pengusaha angkutan. Jika Singapura berhasil menekan angka pelanggaran hingga mendekati nol, bukan tidak mungkin negara tetangga akan mengadopsi langkah serupa.



