Parlemen Eropa Setujui Aturan Sementara Deteksi Konten Pedofil, Enkripsi Tetap Dilindungi
Baca dalam 60 detik
- Anggota parlemen Uni Eropa menyetujui perpanjangan aturan sementara yang memungkinkan platform digital mendeteksi dan menghapus materi pelecehan seksual anak secara sukarela.
- Amandemen yang disahkan melindungi enkripsi ujung-ke-ujung pada layanan seperti WhatsApp dan Signal, namun tetap membuka celah untuk pemindaian massal secara sukarela.
- Negara-negara anggota Uni Eropa memiliki waktu tiga bulan untuk memutuskan apakah akan mengadopsi perubahan ini, sementara aturan permanen masih terganjal perbedaan pendapat.

Parlemen Eropa pada Kamis (9/7) memberikan lampu hijau bagi perpanjangan aturan sementara yang memungkinkan perusahaan teknologi raksasa seperti Google dan Meta untuk secara sukarela mendeteksi serta menghapus konten pelecehan seksual anak di platform mereka. Keputusan ini diambil di tengah ketegangan antara perlindungan anak dan privasi digital.
Aturan yang berlaku sejak 2021 hingga April lalu itu memberikan pengecualian bagi platform dari ketentuan privasi ketat Uni Eropa. Tujuannya memberi waktu bagi negara anggota dan parlemen untuk merumuskan regulasi permanen. Namun, upaya mencapai kesepakatan final gagal pada bulan lalu karena perbedaan pandangan mengenai ruang lingkup deteksi.
Dalam pemungutan suara terbaru, para anggota parlemen juga menyetujui amandemen yang mengecualikan layanan pesan terenkripsi ujung-ke-ujung seperti WhatsApp, Telegram, dan Signal dari kewajiban pemindaian. Langkah ini meredakan kekhawatiran aktivis privasi yang menentang pengawasan massal yang dianggap berpotensi melanggar hak privasi warga.
Anggota parlemen dari Partai Bajak Laut, Marketa Gregorova, menyatakan kepuasannya karena amandemen berhasil melindungi enkripsi. "Melindungi enkripsi adalah salah satu prioritas kami, dan saya senang kami berhasil mengamankan mayoritas mutlak untuk amandemen yang setidaknya mempertahankan enkripsi," ujarnya. Namun, ia juga menyesalkan bahwa pemindaian massal sukarela tetap disetujui.
Di sisi lain, perusahaan teknologi besar terus melobi agar tidak diwajibkan melaporkan dan menghapus konten ilegal, termasuk gambar dan video baru maupun kasus grooming. Mereka berargumen bahwa kewajiban tersebut dapat membebani operasional dan berpotensi disalahgunakan.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan mengingat maraknya konten pelecehan seksual anak di ranah digital. Regulasi semacam ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam merancang kebijakan serupa, terutama dalam menyeimbangkan upaya perlindungan anak dengan hak privasi pengguna. Saat ini, Indonesia masih dalam tahap awal penyusunan aturan terkait konten ilegal di platform digital.
Komisi Eropa sebelumnya telah mengusulkan aturan permanen tentang materi pelecehan seksual anak pada 2022, namun prosesnya berjalan lambat karena kritik dari berbagai pihak. Dengan disetujuinya perpanjangan aturan sementara, Uni Eropa kini memiliki waktu tambahan untuk merumuskan solusi jangka panjang yang dapat diterima semua pihak.
Pertanyaan besarnya, akankah negara-negara anggota menyetujui perubahan ini dalam waktu tiga bulan? Atau justru kembali terjerat dalam perdebatan yang sama seperti sebelumnya?



