Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Sita Emas 74 Kg dan Uang Miliaran
Baca dalam 60 detik
- Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri menggeledah ruko di Cipete, Kamis malam, sebagai lanjutan operasi penggeledahan 12 lokasi sehari sebelumnya.
- Dari penggeledahan sebelumnya di Sentul, polisi menyita emas batangan 74 kg dan uang tunai berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp476 miliar.
- Kasus ini mencakup dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, PLN BB, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020-2025.

Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri kembali menggeledah sebuah ruko di kompleks rukan Jalan Asem II, Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (9/7) malam sekitar pukul 23.10 WIB. Operasi ini merupakan lanjutan dari penggeledahan masif sehari sebelumnya yang menyasar 12 lokasi dan menghasilkan barang bukti bernilai miliaran rupiah, termasuk emas batangan 74 kilogram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya penggeledahan tambahan di Cipete. Petugas tiba dengan tiga bus dan satu mobil Inafis, langsung memasang garis polisi di depan lima unit ruko sebelum memasuki salah satunya untuk mengumpulkan barang bukti. Hingga pukul 23.37 WIB, proses masih berlangsung.
Sehari sebelumnya, Rabu (8/7), penyidik menggeledah 12 titik di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Lokasi tersebut meliputi kantor PT CBS, PT KNI, PT PML, kafe d'Clan Signature, Koin Money Changer, serta sejumlah rumah pribadi. Dari penggeledahan di kafe d'Clan, polisi menyita uang sekitar Rp60 miliar yang terdiri dari Sin$3 juta, US$889.965, dan Rp259 juta. Sementara di Koin Money Changer, diamankan 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing senilai Rp7,2 miliar.
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan, penggeledahan ini bagian dari joint investigation menangani tiga perkara: dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara PLN, kasus Asabri tahun 2020-2025, dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak usaha Krakatau Steel). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menambahkan, penyidikan berawal dari dua laporan polisi terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dari penggeledahan rumah di Sentul, polisi menemukan brankas terkunci berisi tujuh koper. Isinya mencakup 74 kg emas batangan, US$4.767.300, Sin$14.083.800, dan Rp100 juta. Total nilai mencapai Rp476 miliar. Selain itu, disita dokumen, handphone, dan foto keluarga yang diduga milik pemilik rumah. Lantai dua kafe d'Clan dan Koin Money Changer kini telah disegel untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini menyorot praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan BUMN besar seperti Asabri dan Krakatau Steel. Dengan nilai barang bukti yang fantastis, publik menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai siapa saja aktor di balik jaringan ini dan bagaimana aliran dana dikelola selama lima tahun terakhir.



